HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota menahan pelaku berinisial AF (39) yang melakukan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korban berumur 13 tahun.
AF diamankan oleh pihak kepolisian di Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa AF melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya sebanyak 4 kali.
Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan obat penenang di minuman korban.
“Pelaku ini (AF), melakukan pencabulan pada saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku memberikan minuman yang sudah diberi obat penenang, kemudian setelah korban tidur lalu disetubuhi,” ungkap Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira saat menggelar jumpa pers, Sabtu 22 Januari 2021.
“Aksinya dari bulan November sampai dengan Desember 2020, kemudian pelaku melakukannya lagi di tanggal 19 Januari 2021,” sambungnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban bangun dari tidur dan mendapati dirinya hanya menggunakan pakaian dalam. Ayah tirinya tidur di sampingnya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Atas perbuatannya tersebut, AF kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diancam Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Penulis: Riski
Editor: Amin