src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Lahan Warga Desa Karang Tunggal Dijadikan Alternatif, PUPR: Sudah Tak Masalah

Lahan Warga Desa Karang Tunggal Dijadikan Alternatif, PUPR: Sudah Tak Masalah

2 minutes reading
Friday, 25 Mar 2022 21:58 521 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lahan milik warga yang berada di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang yang dijadikan jalan alternatif oleh pengguna jalan lantaran jalan utama  longsor beberapa waktu lalu, sempat membuat heboh.

Pasalnya, pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan ancaman akan mengambil kembali jalan tersebut dan menutup jalan. Persoalan tersebut sempat mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. Dia menganggap Dinas PUPR Kaltim lamban mengatasi persoalan tersebut.

Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan perangkat desa di wilayah tersebut untuk membahas peminjaman lahan milik warga yang dijadikan jalan alternatif tersebut.

Dikatakannya, pemilik lahan hanya ingin meminta kepastian kepada Dinas PUPR Kaltim terkait penanganan longsor yang menutup akses jalan di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.

“Pemilik lahan hanya menanyakan kepastian kapan pekerjaan longsoran dikerjakan sampai selesai, terkait peminjaman lahan mereka. Dan sudah diberikan penjelasan oleh pihak UPTD dan Bina Marga, bahwa sedang dalam proses lelang, sehingga mereka tidak keberatan untuk tetap dipakai sambil menunggu penanganan longsoran selesai,” terangnya, saat dikonfirmasi, Jumat 25 Maret 2022.

Aji Firnanda menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa mengenai penanganan longsoran.

“Kegiatan dilaksanakan Bina Marga karena saat peralihan menggunakan alat UPTD. Kalau sekarang Bina Marga yang melaksanakan penanganan longsoran dan turap,” terangnya.

Ditanya mengenai kapan penyelesaian pengerjaan longsoran, dia memastikan  paling lambat November 2022 seluruh pekerjaan selesai dan jalan bisa dilintasi kendaraan bermotor.

“Kalau untuk selesai, kira-kira proses lelang, kontrak itu paling di bulan Mei. Jadi, ya bulan 10 atau 11 Insyaallah selesai sudah,” ujarnya.

Aji Firnanda menegaskan, penggunaan lahan warga tersebut statusnya hanya meminjam, bukan ganti rugi.

“Ini hanya peminjaman saja, tidak ada penggantian segala macam. Kalau ganti, artinya dibeli ganti rugi. Kecuali diambil sekalian, sedang ini dipinjam saja,” katanya.

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x