src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Lahan Pesantren Diklaim Perkebunan Sawit

Lahan Pesantren Diklaim Perkebunan Sawit

2 minutes reading
Monday, 3 May 2021 16:32 477 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Senin 3 Mei 2021, memfasilitasi persoalan sengketa lahan antara PT Mitra Bangsa Utama (MBU), bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, dengan Pondok Pesantren Daarul Hadits, di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana.

Pimpinan Ponpes Abdul Wahab mengatakan, dirinya sudah membeli lahan pada tahun 2009. Pihaknya sudah memiliki surat kepemilikan tanah.

“Namun, lahan kami diakui oleh PT MBU, ” jelasnya.

General Manager PT MBU Hairuddin mengatakan, lahan yang disebut milik Ponpes masuk HGU perusahaannya.

“Banyak persoalan sengketa lahan, bukan hanya dengan Ponpes. Ada juga dengan pihak lain seperti dengan pertambangan. Kami bisa saja membebaskan lahan, tapi surat kepemilikannya harus resmi,” ucap Hairuddin.

Kabid Sengketa Lahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Totok Sunarto mengatakan, inti permasalahan hanya belum ada kecocokan harga ganti rugi lahan antara kedua belah pihak.

“Kalau perusahaan mau memberikan harga lebih ke ponpes bagus aja, walau ada hitungan untung rugi oleh perusahaan,” jelas mantan Camat Tenggarong Seberang tersebut.

Ketua Komisi I Supriyadi yang memediasi kasus tersebut memberikan tenggat satu pekan untuk kedua pihak bermusyawarah ulang terkait pembebasan lahan ponpes seluas 612 hektare.

“Jika memang tidak ada kesepakatan lagi, apakah harus memakai jalur hukum, kita serahkan kepada kedua belah pihak, ” ucapnya.

Supri menyebut, sengketa antara ponpes dan PT MBU sudah lama mencuat dan belum selesai. Harapannya, bisa tuntas dalam waktu dekat ini.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

LAINNYA
x