HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda, bersama Polsekta Kesatuan Pelaksanaan Pengawas Pelabuhan (KP3) Samarinda berhasil mengamankan tiga pria berinisial A (40), L (20), dan J (20). Lantaran memalsukan hasil rapid antigen atau PCR COVID-19.
“Kita amankan tiga orang, dua orang merupakan calon penumpang, dan yang satu lagi merupakan operator yang membuat surat keterangan rapid antigen palsu,” ungkap Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat menggelar pers rilis. Rabu 10 Februari 2021.
Lanjutnya, Kompol Aldi mejelaskan, awal mula dari pengungkapan kasus pemalsuan rapid antigen tersebut ketika kedua tersangka L dan J hendak menaiki kapal tujuan Pare-Pare melalui pelabuhan Samarinda, Minggu, 7 Februari 2021.
“Dua tersangka (L dan J), ini kita amankan terlebih dahulu, saat hendak menuju Pare-Pare. Waktu itu anggota KPP hendak melakukan validasi pemeriksaan, ternyata dari hasil pemeriksaan dokumen, rapid antigen yang mereka bawa itu ternyata palsu,” jelasnya.
Setelah mengamankan L dan J, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak perlu menunggu lama, kepolisian menemukan A yang merupakan pembuat dokumen palsu. “Pelaku (A) kita amankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Loa Janan Ilir pada hari itu juga, dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti, 1 unit komputer dan alat printer yang digunakan untuk memalsukan surat rapid antigen,” jelasnya.
“Pengakuan pelaku A, uang hasil pemalsuan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat diamankan uang hanya tersisa Rp90 ribu,” sambungnya.
Dia mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selam 9 bulan, dari bulan Januari 2021. Keuntungan sekitar Rp. 700.000. Ketiga tersangka diancam pasal 263 ayat 1 atau 269 ayat 1 KHUP dengan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal