src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Kuasa hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM), Rima Rantika Sari, membantah tuduhan bahwa koperasi tersebut telah merampas lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“KDSM adalah badan hukum koperasi yang sah, didirikan berdasarkan Akte Pendirian Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari Nomor 81 tertanggal 17 Januari 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001898.AH.01.26 Tahun 2020,” ujar Rima dalam keterangannya di Samarinda, Minggu (XX/XX/202X).
Rima menjelaskan bahwa KDSM merupakan transformasi dari KTBD yang telah berdiri sejak tahun 2007 dan memiliki 41 anggota petani. Menurutnya, tuduhan bahwa koperasi tersebut mengambil lahan tanpa izin adalah keliru.
Dalam penjelasannya, Rima menegaskan bahwa Jubin Tusau merupakan Ketua KTBD yang sah sejak awal berdirinya kelompok tersebut. “Nama dan tanda tangan Jubin tercantum dalam Surat Pernyataan Pengesahan Tanah Nomor 100/62/REK-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008 sebagai Ketua KTBD,” katanya.
Sementara itu, Kemasi Liu, yang mengklaim sebagai Ketua KTBD dan menggugat KDSM, disebut tidak pernah terdaftar sebagai anggota KTBD serta bukan warga Desa Long Pejeng.
Sengketa tanah antara KTBD dan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM) bermula pada tahun 2009. Karena keterbatasan pengurus KTBD saat itu, Jubin Tusau meminta bantuan Lembaga Ketahanan Adat Dayak Kutai (LKA-DAYAKU) untuk mengurus sengketa lahan seluas 224 hektare tersebut.
LKA-DAYAKU kemudian menunjuk Kemasi Liu sebagai perwakilan dalam penyelesaian sengketa. Bahkan, Jubin Tusau sempat memberikan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2009 kepada LKA-DAYAKU, yang diwakili oleh Kemasi Liu, untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, menurut Rima, Kemasi Liu justru bertindak di luar kewenangannya. “Sejak awal, KTBD hanya menunjuk Kemasi Liu sebagai individu yang menerima kuasa untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah, bukan sebagai ketua KTBD,” tegasnya.
Kemasi Liu kemudian mengklaim sebagai Ketua KTBD dan memanen hasil sawit dari lahan sengketa sejak 2013 tanpa melaporkan atau membagikan hasilnya kepada anggota KTBD. Hal ini akhirnya menjadi salah satu alasan digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa KTBD pada 14 Oktober 2019 untuk meluruskan kepemimpinan dan arah organisasi kelompok tani tersebut.
Dalam Rapat Anggota Luar Biasa tersebut, para anggota sepakat untuk mengubah KTBD menjadi badan hukum koperasi dengan nama Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM). “Keputusan ini diambil untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan PTHPM dan menjalin kemitraan plasma,” jelas Rima.
Setelah perubahan status menjadi koperasi, KDSM berhasil menyelesaikan sengketa lahan dengan PTHPM dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 25 September 2020. Perjanjian tersebut mengatur pengelolaan lahan 224 hektare dalam skema kemitraan plasma.
“Sejak saat itu, hak dan kewajiban atas tanah yang disengketakan telah dialihkan kepada KDSM,” tambah Rima.
Rima juga menekankan bahwa KDSM menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan meminta semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
Sementara itu, muncul polemik terkait hibah lahan seluas 560 hektare yang diklaim milik Kelompok Tani Busang Dengen kepada dua perusahaan tambang, yakni PT Sembada Wangi Pertiwi (SWP) dan PT Hamparan Mandiri Perkasa (HPM).
Kepala Desa Long Pejeng, Krispensius, mengkritik kebijakan tersebut. “Saya menilai hibah ini sebagai sesuatu yang tidak lazim,” katanya.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi 83 anggota kelompok tani yang kini terancam setelah lahan itu dihibahkan ke pihak perusahaan.
Polemik ini masih menjadi perdebatan di tingkat lokal, sementara proses hukum terkait kepemilikan lahan dan hak pengelolaannya masih bergulir.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim