HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda siap meladeni gugatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dari jalur perseorangan, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengapresiasi upaya pasangan ini dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
“Kami mengapresiasi,” katanya, Selasa 25 Agustus 2020.
Dilanjutkan Firman, KPU Samarinda akan menyiapkan dokumen dalam kepentingan pembelaan ketika diundang dalam persidangan.
Menurutnya, upaya mengajukan sengketa adalah bentuk mencari keadilan.
“”Apapun keputusan Bawaslu, kami siap menjalankan. Keputusan Bawaslu pastinya telah mempertimbangkan berbagai hal,” katanya.
Terkait kesalahan penerapan dasar PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sangkakan oleh pihak Parawansa-Markus, Firman membantah.
KPU, terang dia, pada waktu itu tetap melaksanakan verifikasi dukungan perbaikan. Sebab, pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2020 belum diterapkan saat itu.
Disebutkan dia, KPU Samarinda hanya menjalankan mekanisme tahapan verifikasi faktual perbaikan sesuai UU yang dirumuskan oleh KPU RI yang berjalan serentak.
“Rujukan kami UU, PKPU 5,6 dan hasil rapat koordinasi sebelumnya,” tandas Firman.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim