src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Foto: Freepik.com/master1305HEADLINEKALTIM.CO – Kondisi saat seharusnya menstruasi namun yang keluar hanya flek cokelat sering kali membuat wanita bingung. Pertanyaan umum yang muncul adalah apakah ini sudah termasuk darah haid atau bukan, dan bagaimana hukumnya terkait kewajiban menjalankan ibadah salat?
Keluar Flek Cokelat, Bagaimana Hukum Salatnya?
Dilansir Detik.com menurut Nahdlatul Ulama (NU) Online, kewajiban salat bagi wanita yang mengalami flek cokelat tergantung pada status darah tersebut. Jika flek yang keluar memenuhi syarat sebagai darah haid, maka wanita tersebut tidak diwajibkan salat. Ketika darah berhenti, ia wajib mandi besar. Namun, jika flek tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai darah haid, maka wanita tersebut tetap diwajibkan salat seperti biasa.
Kriteria Flek Darah yang Dihukumi sebagai Haid
Untuk memahami apakah flek cokelat yang keluar merupakan darah haid, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, flek cokelat tersebut dianggap sebagai darah haid. Sebaliknya, jika syarat tidak terpenuhi, darah tersebut disebut istihadhah (darah kotor atau kondisi keluarnya darah selain haid dan nifas), dan wanita tersebut tetap diwajibkan melaksanakan ibadah salat.
Warna Darah Haid Menurut Ulama
Secara umum, warna darah haid biasanya merah atau merah gelap. Namun, menurut Syekh Muhammad bin Husain Al-Maliki, warna darah haid dibagi menjadi lima: hitam, merah, pirang (merah kekuningan), kuning, dan keruh. Semua jenis warna darah ini tidak mempengaruhi status hukum darah selama ketiga syarat haid tersebut terpenuhi.
Mengutip kitab Inaratud Duja, Syekh Muhammad bin Husain Al-Maliki menjelaskan bahwa “darah haid adalah darah yang keluar selama 24 jam secara terus menerus, meskipun tidak keluar deras”. Selama syarat durasi dan periode waktu dipenuhi, darah tersebut dihukumi sebagai haid.
Perhitungan dan Ketentuan Menghitung Haid
Wanita harus menghitung waktu keluarnya darah atau flek. Jika setelah dihitung jumlah total keluarnya mencapai 24 jam dalam jangka waktu tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah atau flek tersebut dianggap sebagai darah haid. Jika kurang dari 24 jam atau keluar lebih dari 15 hari, maka darah tersebut bukan haid, melainkan istihadhah.
Artikel Asli baca di Detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim