HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda siap menghadapi gugatan bakal pasangan calon (Paslon) jalur independen, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo jika tidak menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan.
Rapat pleno dilaksanakan pada Jumat 21 Agustus 2020 di Hotel Mercure Ruang Crystal 1.
“Secara kelembagaan dan saya sebagai Ketua, siap tidak siap ya, harus siap kalau ada yang menggugat. Kalau boleh milih, ya jangan digugat lah,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat.
Dia mengatakan, KPU memahami bahwa setiap proses tahapan yang dilalui dapat berpotensi gugatan dari pihak yang berkepentingan.
“Yang sekarang kita lakukan adalah menyiapkan segala bentuk data dan fakta untuk menjawab gugatan. Kita berpegang pada undang-undang yang mengatur apa yang akan kita jalankan termasuk Juknis dari KPU RI,” lanjutnya.
Sesuai Juknis dari KPU RI, lanjutnya, pola yang harus dilakukan dalam verifikasi faktual perbaikan tidak mendatangi orang. Melainkan bakal paslon lah yang menghadirkan pendukungnya.
Soal gugatan, lanjut Firman, bisa terjadi karena bakal paslon ingin mencari keadilan terhadap mana yang benar terkait aturan-aturan selama proses verifikasi faktual perbaikan dilaksanakan.
“Kita sudah merasa benar, begitu juga dengan Paslon. Artinya harus ada forum sendiri untuk memastikan siapa yang paling benar dengan fakta dan data dalam persidangan nanti,” terangnya.
Apakah ada gugatan dari bakal paslon Parawangsa-Markus Taruk Allo? Firman mengaku belum tahu. “Sampai hari ini masih belum tahu materi gugatan apa,” tandasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim