HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi PemberantasanKorupsi (KPK), lewat Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mempercepat upaya sertifikasi aset-aset miliknya.
Desakan ini disampaikan KPK dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelamatan Aset Pemda Kaltara, melalui media video conference, Kamis, 3 September 2020.
Hadir dalam Rapat Monev ini adalah para Sekretaris Daerah Provinsi dan , Kabupaten/Kota se-Kaltara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN se-Kaltara, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara karena aplikasi Host-to-Host sudah diterapkan.
Namun, kata Maruli, yang harus menjadi perhatian adalah masih relatif rendahnya pencapaian target sertifikasi aset di seluruh wilayah Pemda Kaltara.
Berdasarkan catatan KPK per Juli 2020, sebut Maruli, jumlah keseluruhan aset tercatat milik Pemda se-Kaltara adalah sebanyak 4.101 bidang.
Lalu, dari total target sertifikasi aset se-Kaltara hingga akhir 2020 sebanyak 575, total aset milik Pemda yang sudah bersertifikat hingga pertengahan 2020 baru 10 bidang tanah, dengan luas 223.756 meter persegi dan nilai setara Rp1,135 miliar.
“Bila realisasi pencapaian sertifikasi aset masih rendah seperti ini, maka komitmennya masih rendah,” ujar Maruli, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis 3 September 2020.
Selanjutnya, sesuai data KPK hingga Juli 2020, dari 14 aset tanah milik Pemda se-Kaltara yang masih bermasalah, belum ada satu pun aset bermasalah yang telah diselamatkan.
Sementara itu, terkait penertiban fasilitas umum/sosial, ada total 37 buah fasilitas yang sudah diserahkan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Tarakan berjumlah 23 buah dan Kabupaten Bulungan berjumlah 14 buah.
Menanggapi desakan KPK, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Andi Asnaedi, mengatakan, pihaknya siap untuk bersama pemda se-Kaltara mengupayakan pencapaian target sertifikasi aset.
Namun, yang penting bagi Asnaedi adalah bahwa tiap kantor pertanahan kabupaten/kota di Kaltara harus menindaklanjuti dengan segera tiap permohonan sertifikasi aset oleh Pemda.
“Ini adalah KPI (Key Performance Indicators) kita semua. Kalau memang sudah selesai pengukuran bidang tanahnya, segera saja diselesaikan. Apalagi ini aset Pemerintah. Kita sama-sama instansi pemerintah. Kami siap membantu Pemda Kaltara. Kita kerja sama. Kita laksanakan dengan baik amanah ini,” tutur Asnaedi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK dan BPN atas pendampingannya selama ini dalam upaya sertifikasi aset daerah di Kaltara.
Pihaknya, lanjut Suriansyah, akan segera menyampaikan permohonan pensertifikasian aset kepada Kantor Pertanahan BPN Kaltara setelah menuntaskan penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sebagai penutup, Maruli meminta Pemda se-Kaltara untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, Pemda se-Kaltara harus optimis bisa segera menindaklanjuti komitmen pencapaian target sertifikasi aset ke tingkat operasional.
Kedua, KPK berharap Pemda se-Kaltara segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan BPN Kaltara sehingga target 100 sertifikasi aset per Pemda dapat tercapai di akhir tahun 2020.
Ketiga, KPK mengingatkan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Maruli juga memperingatkan semua Pemda se-Kaltara bahwa KPK dalam waktu dekat akan kembali mengevaluasi apakah hasil rapat Monev ini ditindaklanjuti.
“Sehingga bukan hanya janji semata. KPK akan melaporkan ke kepala daerah bila tidak ada kemajuan dari pertemuan ini ke depannya,” pungkasnya. (*)