HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda kembali melanjutkan tinjauan ke konsesi IUP batu bara milik PT Tiara Bara Borneo (TBB), Jumat, 15 Oktober 2021 kemarin.
Kunjungan lapangan itu dilakukan untuk melihat dan mendengarkan secara langsung pengelolaan lingkungan penambangan.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Ketua komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan berdasarkan tinjauan operasi pertambangan, PT TBB berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki satu lokasi penambangan atau pit dengan luas sekitar 500 hektar.
“Sistem penggalian mereka (PT TBB) kalau hujan dimasukan dulu ke void, baru kemudian dialihkan ke Steling Pom (SP) dan diberi kapur, lalu di buang ke alam. Itu cukup baik,” ungkap Angkasa Jaya, Sabtu, 16 OKtober 2021
Angkasa Jaya menilai PT TBB telah melakukan pengendalian air yang cukup baik. Walaupun demikian, pihaknya masih tak bisa memberikan penilaian langsung.
Dan hasil tinjauan nantinya akan di konsultasikan kepada pihak terkait seperti Inspektorat Pertambangan Wilayah Kaltim, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk selanjutnya dikaji lagi.
Sementara itu, ada dugaan dampak aktivitas tambang mengenai kampung Agogo di RT 1 Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara. Angkasa Jaya menjelaskan bahwa daerah tersebutlah yang perlu di perhatikan oleh PT TBB. Sebab, air dari wadah Steling Pam (SP) perusahaan itu diketahui mengalir ke drainase yang melewati Kampung Agogo.
“Itu juga yang akan di konsultasikan. Air tadi sebagian masuk ke Kukar dan sebagian ke Samarinda,” bebernya.
Kendati itu, politisi dari fraksi PDIP menambahakn, PT TBB juga harus bisa menyelesaikan kegiatan pasca tambang sesuai dengan regulasi dengan membuat void sebagai kolam retensi pengendali air.
“Tapi tidak hanya sembarang buat. Harus di ukur berapa kapasitas air yang bisa ditampung,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski