src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kaltim Kulik Penyebab Longsor Jalur Sangasanga-Dondang, Perusahaan Siap Bertanggungjawab

DPRD Kaltim Kulik Penyebab Longsor Jalur Sangasanga-Dondang, Perusahaan Siap Bertanggungjawab

4 minutes reading
Tuesday, 13 Jun 2023 00:10 96 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Musabab longsornya akses utama jalan penghubung Sangasanga-Dondang dibahas di meja Komisi III DPRD Kaltim. Kuat dugaan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan CV Prima Mandiri yang melakukan aktivitas di sekitar kolam pascatambang yang berada di tepi badan jalan. Aktivitas perusahaan diduga sebagai penyebab longsornya jalan yang baru beberapa bulan ini selesai diperbaiki dengan menelan anggaran APBD Kaltim hingga Rp 22 miliar.

Dugaan kesalahan terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim yang dihadiri manajemen CV Prima Mandiri, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim dan Dinas Perhubungan Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1, Senin 12 Juni 2023.

Pembahasan dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita itu juga berlangsung alot, bahkan berakhir jelang magrib. Ditemui usai memimpin RDP, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan 8 kesimpulan.

Diantaranya, Komisi III meminta perjanjian perbaikan jalan provinsi Kaltim sepanjang 948 meter kepada CV Prima Mandiri. Selanjutnya, Komisi III meminta Kementerian ESDM untuk segera melakukan investigasi terhadap keadaan jalan provinsi yang longsor di wilayah Sangasanga-Dondang di IUP CV Prima Mandiri,.meminta pihak CV Prima Mandiri memelihara jalan alternatif, sementara jalan utama diperbaiki sesuai dengan perjanjian dengan Dinas PUPR.

” CV Prima Mandiri sepakat akan memperbaiki badan jalan sesuai dengan perjanjian dan kami minta PUPR untuk mengawasi. Terkait kerusakan yang diakibatkan oleh ketidakstabilan konstruksi badan jalan akan menjadi tanggung jawab CV Prima Mandiri,” sebut Veridiana.

Dikatakan politisi dari PDIP ini, pihak CV Prima Mandiri sendiri telah mengakui tidak melakukan komunikasi dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim saat melakukan perbaikan jalan yang longsor. “Itu sudah diakui perusahaan, memang tidak dilakukan. Mereka mengatakan siap salah, ” katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Komisi III DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada proses yang saat ini sedang berjalan.

“Sesuai fungsi kita sebagai pengawasan karena perjanjian sampai bulan Febuari 2024. Pada akhirnya pengerasan jalan kembali seperti semula. Selama proses ini kita pantau terus dan evaluasi. Kita juga akan mengkomunikasikan ke Kementrian ESDM dan meminta mereka pro aktif melakukan pengawasan. Apalagi dalam perjanjian mereka dengan pemerintah akan mengembalikan jalan seperti semula, ” ujarnya.

Menurut Veridiana, dari pertemuan tersebut, ada celah kesalahan oleh pihak perusahaan yang mulai terungkap. Namun Komisi III, kata dia, masih menunggu hasil evaluasi.

“Dari beberapa penyampaian memang ada celah kesalahan yang dilakukan perusahaan, tapi kita serahkan pada pihak berwenang yang melakukan investigasi. Kita tidak mau terlalu dini karena belum melihat evaluasi apakah sesuai dengan perencanaan awal dengan hasil akhir di lapangan, karena mereka melakukan Reklamasi dan penambangan sekaligus di titik yang sama, ” terangnya.

PENJELASAN PERUSAHAAN

Manager Humas CV Prima Mandiri, Zarkasi menjelaskan, sejak tahun 2013 pihaknya sudah mengantongi izin operasional, tapi kegiatan baru dilakukan 2014. Saat pendaratan alat di lokasi, kondisi jalan memang sudah turun sekitar satu meter. Saat itu, masyarakat meminta untuk dilakukan perbaikan.

“Kita lakukan perbaikan jalan dulu saat datang di sana. Informasi dari Muspika, sejak 2011 memang sudah ada penurunan jalan. Makanya kita simpulkan bidangnya labil, jadi turun terus. 2016 kami penambangan dengan jarak pit jauh dan itu jalan turun lagi. Asumsi kami harus dicari tahu apa penyebab turunnya jalan. Hasilnya ada bidang gelincir di sana, ” bebernya.

Dikatakannya, sebelum melakukan perbaikan jalan sepanjang 980 meter, pihaknya secara legal telah memenuhi izin lingkungan. “Sebelum kita lakukan pembongkaran, kita buatkan jalan alternatif yang posisi di atas, tujuannya agar lalu lintas masyarakat tidak terhambat. Setelah dibaiki bidang gelincir kita keluarkan sesuai spesifikasi, konstruksi yang diarahkan PU dan disetujui semua pihak. Penyerahan ke PU tahun 2021, kemudian kita serahkan retensi 2 tahun 2022,” katanya.

Ditanya mengenai pengambilan batu bara di bawah jalan utama, Zarkasi mengakui hal tersebut. “Kami membuang bidang gelincirnya, tapi sumber daya tidak boleh kami buang. Karena ada penerimaan negara bukan pajak di situ. Kami mengambil itu dilindungi oleh IUP dan termuat dalam izin lingkungan, ” ujarnya.

Zarkasi menegaskan, jika nantinya dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesalahan oleh pihak perusahaan, maka CV Prima Mandiri siap bertanggungjawab. “Kita selalu kooperatif, kalau memang ada temuan investigasi, kami siap, ” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Muhammad Aji Fitra Firnanda mengatakan, terkait dengan penggunaan jalan alternatif di lokasi longsor, akan tetap dilakukan hingga menunggu perbaikan dari pihak CV Prima Mandiri. “Sementara jalan di atas dulu, kalau sudah sempurna ya dikembalikan lagi, ” katanya.

Terkait dengan usulan CV Prima Mandiri yang mengajukan untuk menyerahkan jalan alternatif yang digunakan kepada Pemprov Kaltim, kata Fitra, usulan tersebut sangat baik. Namun, dia meminta agar seluruh persoalan ganti rugi lahan dengan warga dapat diselesaikan terlebih dahulu.

“Memungkinkan jika mereka menghibahkan ke kita sepanjang pembebasan lahan dia yang tanggung. Jadi bebaskan dulu jalan pengalihan, kalau sudah clear baru diserahkan pada kami. Tapi sementara ini belum, tapi perusahaan menjamin, ” imbuhnya. (Ningsih/#)

LAINNYA