src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota komisi 1 DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting (foto: Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting memberikan apresiasi kepada Pemkot Samarinda atas penyegelan gedung diskotik yang dinilai ilegal.
Diketahui , beberapa hari lalu Pemkot Samarinda menyegel satu Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di gedung plaza 21. Pasalnya gedung disegel lantaran masih tercatat sebagai aset Pemkot.
“Kalau bisa pengelolanya ditangkap juga, karena ini kan beroperasi secara ilegal,” ungkap Joni saat ditemui diruangannya, Senin 21 Juni 2021.
Pria yang kerap disapa Joni tersebut menilai bangunan THM ilegal tersebut mensyaratkan Samarinda dengan praktik premanisme yang tinggi. Sehingga pemkot dan DPRD bersama kepolisian sedang genjar – genjarnya memberantas premanisme.
“Kita kasih habis lah premanisme itu, tanpa melihat siapa di belakangnya,” jelasnya.
Dibawah kepemimpinan wali kota, Andi Harun dan wawali, Rusmadi. Kota Samarinda mulai berbenah. Jika bukan saat ini, kapan lagi Samarinda bisa berubah menjadi kota yang nyaman untuk warganya.
“Kalau engak tegas begitu bagaimana kota ini mau dibangun, bersihkan unsur premannya dulu lah,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Riski