HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Publik dikejutkan dengan kabar meninggalnya Fedrik Adhar Syarifuddin, jaksa penuntut umum dalam kasus terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Belakangan, diketahui almarhum yang menjabat Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) itu, terkonfirmasi positif Covid-19.
Akibatnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menutup sementara pelayanan umum hingga Senin, 24 Agustus mendatang.
Diketahui Fedrik meninggal pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro.
“Untuk sementara, tanggal 18 dan 19 tidak melakukan pelayanan untuk umum sampai nanti hari Senin tanggal 24,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya pun telah melakukan pengecekan kesehatan dengan menggelar rapid test secara massal bagi pegawai Kejari Jakut.
Meski demikian, I Made menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara resmi terkait dengan penyebab meninggalnya Fedrik murni karena Covid-19 ataupun komplikasi penyakit lain.
“Rapid test ini kan masih umum, jadi bukan disebabkan almarhum kami tes. Kami berjaga-jaga saja karena kan informasi resmi saya belum dapat,” jelas dia.
Informasi mengenai terkonfirmasinya Fedrik dengan virus Covid-19 diutarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sementara, Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.
“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” kata Hari.
Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal.
Sebelum meninggal, Jaksa Fedrik sempat menuai kontroversi di masyarakat usai menuntut dua pelaku penyiraman air keras, Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan itu berbuntut pada pelacakan jejak digital Fedrik di dunia maya.
Dalam foto-foto di akun media sosial, Fedrik terlihat berfoto dengan tas bermerk dan mobil mewah. Barang-barang yang dipamerkan itu dinilai tak sebanding dengan pendapatannya sebagai jaksa.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Kekayaannya saat itu mencapai Rp5,8 miliar.
Anggota tim JPU kasus itu pun pada akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Termasuk Jaksa Fedrik, mereka diperiksa soal tuntutan ringan terhadap terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah Fredik.
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa itu pun belum rampung. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.
Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.(hd)