HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Sempat diklaim milik pihak lain, akhirnya lahan didepan RSUD AM Parikesit (AMP) Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, klir milik Pemkab Kukar.
Diperkirakan dalam waktu dekat ini, sertifikat kepemilikan lahan tersebut keluar dari Badan Pertanahan Nasional(BPN).
“Sudah klir, tidak ada masalah lagi lahan di depan RSUD AMP, kami sudah buatkan rekomendasi, dan akan segera terbit sertifikatnya dari BPN, ” ucap Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang(DPPR) Kukar, Setianto Nugroho Aji, Jumat 12 Agustus 2022, di halaman kantor DPRD Kukar.
Disinggung kapan keluarnya sertifikat tanah seluas 276.605 m2 dengan nilai Rp 69 miliar tersebut, Setianto Aji memperkirakan dalam waktu dekat ini juga.
“Jika tidak ada halangan, pekan depan sudah terbit sertifikatnya dari BPN, maka sudah tidak ada lagi asal klaim memiliki dari pihak lain. Pemkab memperoleh lahan tersebut dari 1997 dan memiliki dokumen sah, ” ucapnya.
Sekda Kukar Sunggono sangat optimis lahan tersebut milik Pemkab Kukar, karena dokumen yang dimiliki Pemkab sudah sangat lengkap.
“Bukti kepemilikan lahan tersebut sudah sangat kuat milik Pemkab, ” sebut Sunggono.
Upaya penertiban dan pencatatan aset tanah tersebut harus ada target, ditegaskan Bupati Kukar Edi Damansyah sejak Juni 2022 yang lalu, dan harus segera disertifikatkan, mengingat, persoalan tanah tersebut, menjadi catatan penting agar diklirkan.
“Jika sudah klir, maka mulai berfikir, bagaimana aset Pemkab berupa tanah tersebut, bisa berkontribusi positif terhadap Pemkab, ” tegas Bupati Edi.(Adv126/Andri)