23.2 C
Samarinda
Thursday, November 30, 2023

Kepala BPK Kaltim: Sanksi Pemecatan jika Terbukti Korupsi

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kaltim tidak main-main melawan korupsi. Sebagai bentuk keseriusannya, Selasa 25 Agustus 2020, dilakukan Deklarasi Kesiapan Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Melalui kegiatan ini, BPK Kaltim berkomitmen mewujudkan lingkungan birokrasi yang bersih, bebas korupsi serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar mengatakan akan menerapkan sanksi yang keras kepada jajarannya jika ditemukan melakukan praktik korupsi.

“Kami ada namanya kode etik, keras sanksinya. Jika ada temuan di jajaran kami, maka akan kami laporkan ke Majelis Kehormatan Kode Etik Pemeriksa. Nanti akan diperiksa disana dan dijatuhkan hukuman,” ucapnya.

Sanksi yang akan diberikan jika ditemukan adanya korupsi di lingkungannya, kata Dadek, adalah sanksi pemecatan hingga dibebastugaskan dari pemeriksa.

“Sanksi pemecatan sampai sanksi dibebas tugaskan dari pemeriksa seumur hidup,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada jajarannya agar tidak bermain-main dalam hal korupsi. “”Korupsi ini adalah perbuatan yang merugikan. Jangan main-main,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -