HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aparat Polsek Sungai Kunjang menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di kompleks Masjid Islamic Center JL Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23 Agustus 2020.
Pria tersebut Irhamsyah alias Iir (44). Mulanya dia tertangkap oleh petugas Satpam Masjid. Saat itu, pelaku terpergok membongkar jok motor korban. Dia mengambil sebuah ponsel serta uang Rp 300 ribu.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Rengga Puspo Saputra menjelaskan korban pencurian sedang berolahraga pagi di Masjid Islamic Center.
“Barang ponsel dan uang korban disimpan di dalam jok motor. Korban yang kembali ke motor tiba-tiba diberitahu ada pria diamankan di pos sekuriti. Lalu, dicek ternyata barang adalah milik korban,” ujar Rengga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk penyidikan, polisi mengamankan barang bukti 1 buah HP merk Xiomi Redmi Note 7, uang tunai Rp 300 ribu dan satu motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku beraksi,” kata Rengga.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim