src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Program dana pembangunan Rp 50 juta per RT yang sebelumnya dikelola kecamatan akan dialihkan ke kelurahan. Ini mengikuti program yang berjalan di desa.
“Tahun ini, mulai dikelola kelurahan, kalau tahun sebelumnya dikelola kecamatan,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Jumat 26 Mei 2023.
Pertimbangan peralihan tersebut datang dari Ketua RT wilayah kelurahan agar mengikuti pola pengelolaan dana RT-RT di desa.
“Ini masih menunggu SK Juknis dan Juklaknya saja,” sebutnya.
Arianto memastikan, dana Rp 50 juta per RT untuk di desa sudah stand by. Namun, agar bersamaan, pencairan menunggu dana RT untuk wilayah kelurahan.
“Nanti cairnya sekitar bulan depan, pas pencairan tahap pertama sebesar 50 persen, berarti RT akan terima Rp 25 juta dulu,” ungkapnya.
Terkait program yang akan direalisasikan, tergantung dari perencanaan program yang dibuat RT. Bisa pembangunan fisik, pemberdayaan, gotong royong atau pembelian barang seperti gawai.
“Guna menunjang adminduk di tingkat RT bersinergi dengan Disdukcapil, lebih bagus punya gawai tersendiri untuk mendata penduduk di wilayahnya. Tapi tidak juga dipaksakan harus membeli bagi ketua RT,” pungkasnya.(#)
Penulis: Andri