src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Isran Noor. (Ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Status kelanjutan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kaltim akan diputuskan oleh pemerintah pusat, hari ini, Senin 2 Agustus 2021.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim akan mengikuti rapat bersama pemerintah pusat mengenai kelanjutan status PPKM di Kaltim.
Dirinya juga berharap, status PPKM level 4 yang diberlakukan di 8 kabupaten/kota di Kaltim dapat diturunkan untuk mengurangi beban moral masyarakat Kaltim.
“Itu yang mau kita bahas bersama pak Wali Kota hari ini. Akan ada pembahasan di tingkat Jakarta, untuk bagian kelanjutan dari statusnya, mau turun atau mau tetap bertahan di level 4. Atau 8 kabupaten/kota di Kaltim itu turun. Mudah-mudahan turun, supaya kita juga tidak terlalu beban berat moral ya,” katanya, Senin 2 Agustus 2021.
Dikatakan orang nomor satu di Kaltim ini, penetapan kebijakan penerapan PPKM level 4 adalah kewenangan yang diputuskan oleh pemerintah pusat dengan melihat berbagai faktor, diantaranya tingginya kasus angka penularan COVID-19 di satu daerah.
Pemerintah daerah yang telah menerima instruksi dan keputusan, wajib melaksanakan. Tujuannya tentu saja untuk meminimalkan penularan virus COVID-19 di tengah masyarakat.
Isran Noor menyebut, walaupun dalam beberapa hari ini kasus COVID-19 di Kaltim sudah mulai menurun, namun ia tidak berani memastikan pusat akan melonggarkan level PPKM.
“Kita menunggu status dari Jakarta karena bukan dari kita. Semua mau dia level berapa, kita tunggu sore ini, mungkin ada pengumuman. Mudahan tidak (dilanjutkan). Karena kelihatannya sudah menurun. Jadi kita tunggu saja, apakah diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus atau diturunkan levelnya,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: Mh Amal