src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejati Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Perusda BKS

Kejati Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Perusda BKS

2 minutes reading
Tuesday, 18 Feb 2025 10:21 168 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta yang berlangsung pada periode 2017-2019. Total dana yang terlibat dalam transaksi ini mencapai Rp25,88 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah prosedur krusial dalam transaksi tersebut diabaikan. Antara lain, tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas serta Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, kerja sama ini juga tidak didukung oleh dokumen penting seperti usulan tertulis, studi kelayakan, rencana bisnis dari pihak ketiga, serta analisis manajemen risiko yang memadai.

Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, total kerugian yang ditimbulkan dari transaksi ini mencapai Rp21,2 miliar.

Pada Selasa (4/2/2025), Kejati Kaltim resmi menahan seorang tersangka berinisial NJ, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT ALG. NJ diduga terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017-2020, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Penetapan NJ sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda.

Sebagai bagian dari proses hukum, NJ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan, mulai 4 Februari 2025. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dulu menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama. Pada 22 Januari 2025, penyidik menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memungkinkan hukuman berat bagi pihak yang terlibat.

Artikel Asli baca di Antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA