src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejati Kaltim Tahan Bekas Dirut PT MMPKT dan Direktur PT MMPH

Kejati Kaltim Tahan Bekas Dirut PT MMPKT dan Direktur PT MMPH

2 minutes reading
Tuesday, 7 Feb 2023 20:23 591 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menahan 2 orang tersangka  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.

Dua tersangka masing-masing adalah HA selaku Direktur Utama PT MMP Kaltim periode tahun 2013-2017 dan LA, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim periode tahun 2013-2017.

Bermula ketika selama kurun waktu tahun 2014-2015, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim meminjamkan sejumlah uang kepada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim sebagai kerjasama investasi.

Namun, pinjaman tersebut dilakukan tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Sumber uang yang dipinjamkan tersebut berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim pada PT Migas Mandiri Pratama Kaltim.

Oleh PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim, uang tersebut digunakan untuk penyertaan modal di bidang main power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, pmbangunan workshop dan SPBU di KM 4 Loa Janan.

Sejak awal diduga ada kesepakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 25 miliar.

“2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Alasan penahanan, diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, ” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x