src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kajari Kukar Tommy Kristanto.(foto: Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Kejaksaan Negeri Kukar menahan seorang kontraktor berinisial MRC. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pemkab Kukar di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Proyek pembuatan embung pertanian di Tenggarong Seberang dari APBD Kukar tahun 2020,” sebut Kajari Kukar Tommy Kristanto, Selasa 11 Juli 2023.
Tommy menambahkan, nilai proyek tersebut Rp 8 miliar dan sudah dibayarkan ke kontraktor sesuai dengan termin kerja yang dilakukan kontraktor. Setelah diaudit oleh BPKP, ada indikasi praktek korupsi.
“Total kerugian negara dari pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp 1,6 milyar. Memang secara kasat mata, proyek tersebut tidak memenuhi standar pekerjaan,”ungkap Tommy.
Proyek bermasalah tersebut dilakukan penyidikan sejak 4 Juli 2023. Ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari, masing-masing AS sebagai pejabat pelaksana kegiatan (PPK), Mrc selaku kontraktor, dan FR selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Yang mangkir dari panggilan adalah FR, dengan alasan sakit, ini akan kita jadwalkan ulang. Sedangkan AS sudah ditahan lebih dulu karena kasus korupsi berbeda,” ungkap Tommy.
Tommy menyebut, Mrc ditahan selama 20 hari dari 11-30 Juli 2023 di Lapas Samarinda dengan pertimbangan lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor Samarinda. “Saya sudah perintahkan Kasi Pidsus Kejari Kukar untuk konsen mengejar pemberkasan kasus ini,” ucapnya.
Tommy menegaskan Kejari Kukar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. “Proyek menyimpang pasti kita tindak tegas, ini komitmen kami,” tegasnya.(Andri)