HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Tingkat kedisiplinan dan kinerja merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen.
Hal ini ditekankan oleh Plt Bupati Kasmidi Bulang kepada 136 CPNS yang diangkat pada 2019 lalu. Mereka ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ibu kota kabupaten maupun kecamatan-kecamatan di Kutim, pada Selasa 12 Januari 2021.
“Telah kita serahkan SK 80 persen untuk mereka yang statusnya CPNS. Tentu jika dalam satu tahun ke depan mereka akan dipantau disiplin kerjanya, jika ada yang melanggar ketentuan wajib. Maka mereka yang masih CPNS akan dikenai sanksi,” tegas Kasmidi Bulang, Selasa 12 Januari 2021.
Dia menyebutkan, CPNS yang terdiri dari 71 tenaga pendidik, 41 tenaga kesehatan, serta 24 tenaga teknis tersebut harus bisa membuktikan dedikasi mereka pada bangsa dan negara serta daerah.
“Sanksi cukup jelas, kalau melanggar aturan maka bisa dicoret dari CPNS. Terlebih mereka dibiayai oleh negara,” tandas Kasmidi.
Penulis: RJ Warsa
Editor: MH Amal