HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur melanjutkan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye yang diikuti oleh Panwascam se-Kutim pada Selasa (29/9/2020), di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Kepatuhan peserta pemilihan dalam melaksanakan kampanye yang diperbolehkan harus sesuai dengan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terlebih di Kutim ada Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Koodinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kutim Muhammad Idris saat ditemui menerangkan, dalam koordinasi yang dilakukan sejak Senin kemarin, ada hal-hal yang penting untuk menjadi catatan bagi pihak Panwascam untuk melakukan tugas pengawasan.
“Mulai dari kepatuhan peserta pemilihan dalam memasang alat peraga kampanye sesuai dengan jenis, ukuran, jumlah dan titik pemasangan yang ditentukan oleh KPU. Termasuk pula mekanisme surat pemberitahuan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog yang sesuai dengan Pasal 38 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020,” ujar komisioner Bawaslu Kutim ini saat ditemui Headlinekaltim.co.
Yang terpenting saat ini bagaimana masing-masing Paslon juga menerapkan protokol kesehatan pada kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog. Mengingat hingga saat ini penyebaran Covid-19 transmisi lokal menjadi momok serius.
Soal Covid-19 harus menjadi perihal penting yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing Paslon. Jangan kemudian hal ini dikesampingkan begitu saja karena diatur dalam Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Penerapan protokol kesehatan Covid-19, pada saat kampanye pertemuan terbatas tidak saja wajib dilakukan oleh Paslon, namun juga dilaksanakan oleh tim kampanye hingga peserta kampanye. Jika tidak dilaksanakan, maka akan berkonsekuensi hukum. Mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian atau pembubaran oleh Bawaslu jika peringatan tertulis tak diindahkan,” pungkasnya.
Penulis: RJ Warsa