src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi Pelecehan Seksual.(sumber : Istimewa/Universitas Muhammadiyah Surabaya)
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang kakek berinisial NG (71) diamankan pihak kepolisian akibat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan. Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan menangkap tersangka pada Kamis, 30 Januari 2026.
Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmat Wiwid Dianto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 13 Januari 2026 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun, sementara pelapor adalah ibu korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban sedang bermain di depan rumah temannya yang berada tidak jauh dari rumah terduga pelaku. “Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah pelaku dengan cara dipaksa, meskipun korban menolak,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Ibu korban kemudian meminta keterangan dari teman-teman korban dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penanganan perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
AKP Rakhmat Wiwid Dianto, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. la juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.
“Peran aktif keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Berau