src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ini 5 Perusahaan Tambang Kaltim yang Bisa Ekspor, Pengamat: Keuntungan Hanya Dinikmati Pengusaha

Ini 5 Perusahaan Tambang Kaltim yang Bisa Ekspor, Pengamat: Keuntungan Hanya Dinikmati Pengusaha

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Jan 2022 21:30 834 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengungkap, ada 5 perusahaan tambang batubara di Kaltim yang telah mengantongi izin ekspor dan pengapalan.

5 perusahaan tambang batubara tersebut masing-masing adalah :
1. PT Kideco Jaya Agung, yang telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) 159 persen.
2. PT Ganda Alam Makmur, dengan IUP OP 113 persen DMO.
3. PT Bina Insan Sukses Mandiri, dengan DMO 104 persen.
4. PT Multi Harapan Utama, telah memenuhi 131 persen DMO. Bahkan PT MHU ini mengantongi 2 sekaligus izin ekspor batubara.

“Di Kaltim, ini baru 5 yang boleh berlayar. Memang berdasarkan tahapan ada 18, tapi diharapkan eksportir sudah terdaftar, pelayan pemberitaan ekspor berita jalan dan persetujuan berlayar sudah diterbitkan,” ujarnya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun radio lokal, Senin 17 Januari 2022, kemarin.

Terkait dengan keuntungan kembali dibukanya izin ekspor batubara bagi Kaltim, dikatakan Benny, daerah akan menerima pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor batubara tersebut.

“Semakin besar batubara di ekspor, semakin banyak juga kita mendapatkan bagian. Jadi persentasenya adalah pembagian. Tapi sementara ini setoran royalti disetor ke pusat semua. Dan kalau melihat dari laporan penerimaan bukan pajak, tahun 2021 terakhir, berdasarkan rekonsiliasi di Bulan Desember totalnya berjumlah Rp 32,2 triliun. Tapi yang kita dapat hanya 16 persen saja,” sebutnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Dr Haris Ratno menyebut, perkembangan batubara di Kaltim semakin menjadi masalah, tidak hanya bagi ekosistem tapi juga sosial masyarakat.

Dikatakannya, ada sebanyak 1.404 usaha pertambangan di Kaltim, baik berbentuk PKP2B maupun IUP. Kata dia, dari aktivitas pertambangan tersebut keuntungan besar hanya dinikmati oleh para pengusaha.

“Secara hukum, sampai hari ini hanya PKP2B yang melakukan setoran ke pemerintah sebesar 13 persen. Nilai yang besar tidak lari ke negara, tapi keuntungan besar ada di pengusaha. 80 persen dari keuntungan itu lari ke pengusaha karena aturan hukum memungkinkan untuk itu,” ujarnya.

Tak hanya tambang-tambang berizin yang mulai menciptakan berbagai persoalan. Pertambangan ilegal kian marak bermunculan dan terkesan sulit diberantas.

“Dengan maraknya tambang ini, sebenarnya Kaltim menuju kebangkrutan, baik secara ekonomi maupun ekologi,” katanya.

Retno juga menyoroti tentang data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik terkait jumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan tambang batubara.

“Berdasarkan data Badan Statistik, orang Kaltim yang langsung bekerja di perusahaan tambang hanya 6,7 persen. Perempuan hanya 0,2 persen. Jadi siapa yang diuntungkan dalam sektor pertambangan ini, baik yang resmi maupun yang ilegal. Karena orang Kaltim hanya menjadi penonton,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x