HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menawarkan peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, mengatur kebijakan bebas pajak bagi UMKM yang beroperasi di IKN hingga 2035, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi perkembangan UMKM dan menarik lebih banyak investasi ke wilayah ini.
Namun, tidak semua UMKM dapat langsung menikmati fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Dengan persyaratan ini, pemerintah memastikan bahwa insentif diberikan kepada UMKM yang berkomitmen untuk beroperasi dan mendukung pembangunan ekonomi IKN.
Meski insentif ini menarik, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan pelaku UMKM sebelum beroperasi di IKN:
Agar tantangan ini tidak menjadi penghambat, pemerintah juga perlu mempercepat pembangunan fasilitas dan menyediakan edukasi yang memadai bagi pelaku UMKM.
Dengan mengacu pada keberhasilan daerah seperti Batam yang tumbuh pesat berkat kebijakan perpajakan fleksibel, IKN memiliki potensi untuk menjadi magnet ekonomi baru di Indonesia. Seperti Batam, jika pemerintah berhasil membangun ekosistem bisnis yang kondusif, IKN dapat menarik pelaku UMKM dari seluruh Indonesia, menciptakan lingkungan ekonomi yang berdaya saing tinggi.
Dengan insentif pajak yang menarik hingga 2035, IKN menjadi peluang emas bagi UMKM untuk berkembang. Pelaku usaha dapat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak IKN atau mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim