HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menawarkan peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, mengatur kebijakan bebas pajak bagi UMKM yang beroperasi di IKN hingga 2035, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi perkembangan UMKM dan menarik lebih banyak investasi ke wilayah ini.
Dalam PMK 28/2024, UMKM yang memenuhi kriteria tertentu dapat menikmati kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari batas omzet UMKM di wilayah lain, memungkinkan usaha kecil untuk berkembang tanpa beban pajak yang besar. Insentif ini akan membuat IKN semakin menarik sebagai kawasan baru bagi pengusaha kecil yang berencana untuk ekspansi.
Syarat dan Proses Pengajuan
Namun, tidak semua UMKM dapat langsung menikmati fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Bentuk Usaha: UMKM harus berupa badan usaha atau perseorangan. Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak termasuk dalam kebijakan ini.
- Nilai Investasi: Penanaman modal tidak boleh melebihi Rp10 miliar.
- Lokasi Operasional: UMKM harus memiliki kantor cabang atau pusat di IKN, dan seluruh kegiatan usaha harus dilakukan di wilayah ini.
- Status Wajib Pajak: UMKM harus terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN.
- Waktu Pengajuan: Pengajuan fasilitas bebas pajak harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah penanaman modal.
Dengan persyaratan ini, pemerintah memastikan bahwa insentif diberikan kepada UMKM yang berkomitmen untuk beroperasi dan mendukung pembangunan ekonomi IKN.
Tantangan yang Perlu Dipertimbangkan
Meski insentif ini menarik, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan pelaku UMKM sebelum beroperasi di IKN:
- Infrastruktur yang Masih Berkembang: Sebagai kawasan baru, infrastruktur di IKN masih dalam tahap pembangunan, sehingga akses transportasi dan teknologi mungkin masih terbatas.
- Proses Administrasi: Sebagian pelaku UMKM mungkin memerlukan bimbingan untuk memahami regulasi perpajakan dan administrasi di wilayah baru ini.
Agar tantangan ini tidak menjadi penghambat, pemerintah juga perlu mempercepat pembangunan fasilitas dan menyediakan edukasi yang memadai bagi pelaku UMKM.
Dengan mengacu pada keberhasilan daerah seperti Batam yang tumbuh pesat berkat kebijakan perpajakan fleksibel, IKN memiliki potensi untuk menjadi magnet ekonomi baru di Indonesia. Seperti Batam, jika pemerintah berhasil membangun ekosistem bisnis yang kondusif, IKN dapat menarik pelaku UMKM dari seluruh Indonesia, menciptakan lingkungan ekonomi yang berdaya saing tinggi.
Dengan insentif pajak yang menarik hingga 2035, IKN menjadi peluang emas bagi UMKM untuk berkembang. Pelaku usaha dapat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak IKN atau mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim