HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian di kantor perusahaan ekspedisi, J&T Express, di Jalan Mulawarman, Karang Mumus, Jumat tanggal 27 September 2024, sekitar Pukul 18.55 WITA.
Pria S (50), honorer pemungut sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, warga Kelurahan Sidomulyo ditangkap di kediamannya pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pihak J&T Express. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan meminta keterangan saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV. Polisi akhirnya mengetahui identitas tersangka.
”Setelah kita kumpulkan saksi dan hasil rekaman kamera CCTV, tersangka kita ketahui berinisial S. Awalnya, dia datang ke kantor J&T Express cabang Mulawarman dengan tujuan untuk mengambil sampah. Namun, tersangka melihat ada 1 buah karung di teras kantor dan langsung mengambil atau dimasukkan ke dalam gerobak sampah miliknya,” ujar Kapolsek.
Adapun isi dari karung tersebut berupa 37 item milik konsumen yang siap dikirimkan ke alamat pemesan barang. Akibat ulah S, pihak ekspedisi mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kantor J&T Express. Berdasarkan keterangannya, barang tersebut hanya disimpan di rumah pelaku dan beberapa barang digunakan untuk pribadi. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum,” demikian Kompol Tri. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim