src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gubernur Bantah Ada Bupati dan OPD Keluarkan Izin Lintas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Gubernur Bantah Ada Bupati dan OPD Keluarkan Izin Lintas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

2 minutes reading
Thursday, 14 Apr 2022 14:03 363 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dari hasil hearing yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim bersama perusahaan tambang dan kelapa sawit yang ada di Kaltim, terungkap sejumlah temuan.

Di antaranya, adanya izin yang dikeluarkan oleh bupati atau dinas terkait kepada perusahaan untuk menggunakan jalan umum untuk aktivitasnya.

Namun, saat temuan itu dikonfirmasikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, dia membantah dan mengatakan belum pernah mendengar informasi tersebut.

Dengan tegas dirinya mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 3/2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak ada lagi kepala daerah yang berani mengeluarkan izin. Seluruh kewenangan telah ditarik ke pusat.

“Saya tidak tahu dan belum dengar, rasanya tidak ada itu. Mana ada yang berani. Tidak ada bupati, wali Kota, gubernur, kepala daerah memberikan izin setelah Undang-Undang 3/2020, tidak boleh, semua ditarik ke Jakarta,” ucapnya pada Headlinekaltim.co.

Mengenai Undang-Undang Nomor 3/2020 tersebut, orang nomor satu di Kaltim ini mengatakan dirinya sebenarnya tidak mempermasalahkan. Namun, yang dia soal adalah aktivitas pertambangan ilegal di daerah semakin mengkhawatirkan dan meresahkan.

“Jadi kemarin kami habis rapat dengan Panitia Kerja Ilegal Mining Komisi VII, saat itu saya sampaikan, kami tidak mempersoalkan, menyalahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu tapi karena undang-jndang itu terjadi maraknya dan memburuknya ilegal mining, khususnya di Kalimantan Timur. Dan saya dengar di beberapa provinsi juga sama. Jadi ini bukan menyalahkan, tapi karena,” katanya.

Ditanya mengenai hasil pertemuannya dengan Tim Panja Ilegal Mining Komisi VII DPR RI,  Isran menyebut dirinya telah menyampaikan apa saja yang perlu disampaikan.

Semua itu telah menjadi catatan Tim Panja DPR RI. “itu dalam catatan mereka, kita hanya dengar pendapat. Jadi ada 9 gubernur yang hadir, yang daerahnya ada tambang,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahan tambang batu bara dan kelapa sawit di Kaltim yang datanya telah direkomendasikan oleh Dinas ESDM Kaltim.

Kata dia, perusahan-perusahaan tersebut diketahui belum memiliki jalan khusus untuk kegiatan usahanya dan menggunakan jalan umum.

“Temuan kita bahwa, mereka juga mendapat izin seperti jalan APBN, mereka mendapat izin lintas dari Balai Besar. Kalau jalan kabupaten, ada juga yang mendapat izin melintas dari Bupati, ada yang dari perizinan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin lalu 11 April 2022.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x