src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana rapat pleno KPU Balikpapan. (Foto: iwan/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan meraih 160.929 suara pada pelaksanaan Pilkada Balikpapan 9 Desember 2020 lalu. Lawannya, Kolom Kosong hanya 96.624 suara.
Data ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2020 yang digelar KPU Kota Balikpapan pada Rabu 16 Desember 2020 di Hotel Horizon.
Dari rapat pleno tersebut diketahui ada 266.536 pemilih yang menyalurkan hak suaranya, dan 8.965 di antaranya suara tidak sah. “Setelah pleno ini, ada waktu 3 hari jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan, maka 5 hari kemudian kita akan buat surat pengusulan ke Gubernur Kaltim untuk pelantikan calon terpilih,” ujar ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
Dari 449.065 jumlah DPT, hanya ada 266.536 masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada Balikpapan Tahun 2020. Tingginya angka warga yang tidak menggunakan hak pilihnya ini yang mencapai 182.529, kata Thoha, bukan saja menjadi persoalan KPU, tetapi juga buat paslon.
Selain itu, KPU juga mengakui ada sejumlah kendala selama pelaksanaan Pilkada di tengah pandemj COVID-19 ini.
“Ada sejumlah kendala pada pelaksanaan pilkada kali ini,termasuk adanya 2 komisioner yang terpapar COVID-19,” timpalnya.
Penulis: Iwan
Editor: MH amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim