HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Buntut kekesalan dan kekecewaan masyarakat transmigran Simpang Pasir, Palaran yang tak kunjung mendapatkan kejelasan ganti rugi lahannya, akhirnya menutup akses jalan penghubung Simpang Pasir- Rapak Dalam, Samarinda Seberang sejak sepekan lalu. Akibatnya, kendaraan besar tidak dapat melintas di jalur tersebut.
Kesal dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, masyarakat transmigran Simpang Pasir, Palaran kembali mengadu ke DPRD Kaltim yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Sebagai informasi, sebenarnya gugatan warga atas lahan telah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dalam hal kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK) transmigran.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji langsung mengambil inisiatif memanggil kedua belah pihak yang tengah bersengketa guna melakukan RDP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah ingkrah di Mahkamah Agung. Dan saya yakin Pemprov juga mempunyai semangat yang sama,” ujar Seno Aji baru-baru ini.
Masih lanjut Seno yang juga politisi dari partai Gerindra ini, pihaknya juga akan berdiskusi dengan Gubernur tentang permasalahan ini.
“Adapun permasalahan ini juga melibatkan Kementrian Transmigrasi itu hal yang lumrah karena menyangkut tentang kewenangan yang ada. Saya akan minta Komisi yang membidangi yakni Komisi IV untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada penumpang2 gelap yang ikut serta di permasalahan ini,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat transmigran Simpang Pasir, Slamet mengaku, sejak tahun 1973 sampai dengan 1974 masyarakat transmigran dijanjikan memiliki lahan sekitar 2 hektare meliputi 5.000 meter persegi untuk permukiman dan 1,5 hektare untuk perkebunan, ternyata sampai saat ini hanya setengah hektar yang bersertifikat.
“Yang 1,5 hektare belum ada kepastiannya, bahkan pemerintah hanya memberikan janji-janji saja,” ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat hanya menuntut pembayaran hak lahan mereka yang saat ini telah menjadi Stadion Utama Palaran.
Lahan yang dijanjikan masyarakat ada seluas 1,5 hektare untuk satu KK dan masyarakat menuntut pembayaran sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK dari jumlah keseluruhan 223 KK. (Adv/Ningsih)