src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sah! Napi Kasus Narkoba Ini Menikah di Lapas Tenggarong

Sah! Napi Kasus Narkoba Ini Menikah di Lapas Tenggarong

2 minutes reading
Tuesday, 26 Dec 2023 22:17 384 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Selasa 26 Desember 2023 menjadi hari yang membahagiakan bagi salah satu warga binaan pemasyarakatan Lapas Tenggarong berinisial AD (25). Dirinya melangsungkan acara ijab kabul alias janji pernikahan bersama wanita yang dicintainya ST (23). Semua prosesi pernikahan kedua sejoli tersebut difasilitasi oleh Lapas Tenggarong.

Pernikahan tersebut dilaksanakan di Masjid Taubatan Nasuha Lapas Tenggarong. Hadir pihak keluarga AD dan ST serta perwakilan pengurus Lapas, Kantor Kemenag Kukar dan  penghuni lapas.

AD yang merupakan narapidana kasus Narkoba ini masuk Lapas pada 16 November 2023. Dia masih menjalani prosesi sidang di PN Tenggarong. “Ini sebagai bentuk komitmen kami, pemenuhan hak-hak warga binaan dengan memfasilitasi pernikahan AD dengan ST,” sebut Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto menambahkan, pernikahan AD merupakan bukti bahwa WBP tetap memiliki hak untuk membentuk keluarga. “Ini juga menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya lagi.

Sebagai pemimpin di Lapas, Agus berpesan kepada kedua mempelai untuk menjaga keharmonisan rumah tangganya. Momen ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Tidak seperti pasangan pengantin baru lainnya, AD dan ST setelah menikah tentu tak bisa langsung hidup bersama dalam satu atap. Sebab, AD harus tetap menjalani masa tahanan di Lapas.

Disinggung soal pemenuhan hasrat biologis pasangan pengantin baru ini, Agus Dwirijanto menegaskan pihak Lapas tidak sampai menyediakan tempat. AD pun dipastikan tidak akan mendapatkan izin keluar Lapas.

Aturan izin keluar lapas sudah sangat jelas dan ketat yakni untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan dan menjenguk keluarga yang sakit serta melayat keluarga yang meninggal dunia.

“Prosesnya pun tidak serta merta diberikan, harus melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin atau keluarga,” ucapnya.

AD mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Tenggarong yang telah memfasilitasi pernikahannya. “Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya akan berusaha menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab nantinya,” katanya.(Andri)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x