HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Gang Dilayas, RT 6 Kelurahan Bedungun, Tanjung Redeb terus didalami. Ada 5 orang yang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Berau.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlanjut. Totalnya, ada 5 orang yang sudah dimintai keterangan.
“Kami sekarang pun masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini,” ujarnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, kasus ini akan dinaikan statusnya ke penyidikan. “Semoga saja dalam waktu dekat bisa dinaikkan statusnya,” katanya.
Ditegaskannya, persoalan tersebut akan ditangani secara transparan. “Kami akan menindaklanjuti dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Berau, Ferry Putra Samodra didampingi Kanit Tipiter, Ipda Aldrin Oktovianto Renaldy menerangkan, ada 5 orang yang telah diperiksa. Mereka adalah pemilik alat yang digunakan untuk melakukan penggalian, operator alat berat, pengawas aktivitas lapangan, ketua RT 6 dan pemilik tanah. “Itu yang sudah kami periksa. Dan statusnya sebagai saksi,” bebernya.
Ditegaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada tiga orang lagi. “Kami belum tahu perannya sebagai apa. Tapi yang jelas, ada tiga nama yang disebutkan. Kamis kemarin sudah disurati. Tapi mereka belum datang,” tandasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal