src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kaltim Setujui Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Kaltim Setujui Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Mei 2023 17:04 352 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah melewati beberapa tahapan dan proses panjang, DPRD Kaltim mengeluarkan persetujuan atas Ranperda menjadi Perda Tentang Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim melalui rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, yang dilaksanakan di Gedung B DPRD Kaltim, Senin 15 Mei 2023.

Selain itu, dalam rapat Paripurna juga dilaporkan mengenai hasil kerja Komisi III atas dua buah Ranperda tentang pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten II Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riyadi hadir dan menyampaikan pendapat akhir Gubernur atas perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim.

“Dengan terbitnya fasilitasi Kemendagri hari ini, Komisi I juga menyampaikan dan meminta dalam Paripurna untuk memberikan persetujuan atas Perda perubahan kedua Nomor 9 Tahun 2016, alhamdulillah sudah disetujui, ” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pihaknya mengajukan penambahan waktu masa kerja selama 3 bulan ke depan, karena saat ini pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri.

“Tanggal 16 Januari 2023 Komisi melaporkan hasil akhir dan minta perpanjangan 3 bulan hingga perpanjangan kedua. Ternyata sampai ini tahapan, yaitu tingkatan pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri belum terbit, sehingga belum bisa dibahas di tingkat II atau persetujuan, ” bebernya.

“Untuk menyelesaikan penugasan ini, Komisi III meminta perpanjangan 3 bulan untuk menunggu fasilitasi itu. Selanjutnya akan dibahas di tingkat II, ” sambung politisi dari partai PDIP ini.

Dirinya meminta kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim untuk dapat membantu berkomunikasi dengan pihak Kemendagri, agar segera mendapatkan informasi kejelasan dari fasilitasi tersebut.

“Kami meminta Pemprov untuk membantu mendapatkan informasi terkait hasil fasilitasi Kemendagri, karena di sini kendala yang kami hadapi sehingga tidak bisa melanjutkan pembahasan atas 2 Raperda ini, ” katanya.

Terpisah, Asisten II Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riyadi mengatakan, perpanjangan masa kerja Komisi III untuk membahas terkait perubahan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 sudah benar dilaksanakan, mengingat fasilitasi belum diterima dari Kemendagri.

“Mengenai perubahan tentang air tanah dan reklamasi diperpanjang, karena Kemendagri belum memberikan tanggapan. Kami menganggap ini baik, karena itu harus dipikir baik-baik, dampaknya cukup besar di daerah kita lantaran menyangkut tambang, ” sebutnya.

Terkait dengan pembentukan susunan perangkat daerah, Riza menilai terdapat perubahan yang sangat signifikan, seperti RSUD AW Sjahranie Samarinda yang kini berada di bawah Dinas Kesehatan, serta DPMPTSP.

“Sekarang rumah sakit berubah, langsung di bawah Dinas Kesehatan. Kalau dulu di bawah Gubernur. Kemudian Dinas Perizinan tidak lagi ada Eselon, tapi fungsional langsung. Lalu Badan Riset dan Inovasi Daerah jadi BRID yang itu adalah memang perintah pusat untuk dibentuk,” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x