HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengharapkan agar pemerintah provinsi mengikuti arahan Kemendagri untuk melengkapi persyaratan seperti Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) bila menambahkan program Multi Years Contract (MYC) di tahun anggaran 2021.
Namun, bila dokumen tersebut tak sempat dilengkapi. Maka, MYC mesti ditunda masuk dalam anggaran tahun depan.
“Kalau tidak sempat, tidak perlu MYC. Kalau memang tidak mau dapat sanksi,” kata Samsun.
Kurang dari sepekan pembahasan soal Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih belum menyatukan kata sepakat.
Kedua pihak berpegangan tetap kepada masing-masing pendirian. Sesuai peraturan pemerintah Nomor 12/2019 dan Nomor 21/2017 mengatur tentang mewajibkan pemerintah mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal tanggal 30 November 2020.
Namun kurang dari sepekan aturan tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Kaltim masih juga belum bersepakat, khususnya soal MYC .
Jika batas waktu rancangan anggaran akan berakhir dan belum ada bersepakat maka akan ada sanksi dari Kementrian Dalam Negeri.
“Sanksinya tidak hanya penundaan gaji di lingkup Pemprov Kaltim, tapi juga ada sanksi besar lainnya. Pemotongan dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan,” beber Samsun.
Namun saat disinggung soal besaran sanksi pemotongan, Legislatif dari fraksi PDIP ini mengaku tidak mengetahui.
“Untuk besarannya tergantung dari Kementrian, tapi yang jelas bakal ada pemotongan DAK dan DBH,” katanya. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin