src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
data pelaksanaan kampanye. (sumber: Bawaslu Kaltim)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –— Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024 pekan ke empat yang berlangsung tanggal 19 sampai dengan 25 Desember 2023 yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur beserta seluruh jajaran pengawas pemilu se-Kaltim terhadap kampanye dalam bentuk kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, serta kegiatan bentuk lain terdapat 497 kegiatan kampanye yang diawasi.
Terdiri atas 495 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 2 Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka.
“Untuk pekan ini belum terdapat kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” beber Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat dalam keterangannya, Kamis 28 Desember 2023.
Daini menyebut, kampanye partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah mulai masif dilakukan jika dibandingkan minggu sebelumnya. Pada pekan keempat ini tercatat kampanye yang dilakukan
jumlahnya bertambah.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan tatap muka/pertemuan terbatas yang
terselenggara sampai saat ini, pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan prosedur pelaksanaan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas.
“Permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” tukasnya.
Sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih, terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya, Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.
Dia juga membeberkan hasil penelurusan dan penangangan pelanggaran Pemilu pada masa kampanye pekan keempat, di mana Bawaslu Kaltim beserta jajaran melakukan penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, dan penanganan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan kampanye. Adapun penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh:
Secara keseluruhan pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh peserta pemilu tahun 2024 di Kalimantan timur sejak tanggal 28 November sampai dengan pengawasan kampanye pekan keempat tanggal 25 Desember 2024, dapat disampaikan terdapat 1.431 kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, 15 kampanye DPD, dan 14 kampanye Presiden dan Calon Wakil Presiden. (erick)