HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2012, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Dia bernama Ardiansyah Bin Salimi (53), warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Ardiansyah merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Dia ditangkap saat berada di Perumahan Bumi Sambutan Asri, sekitar pukul 16.40 WITA pada Rabu 27 Juli 2022 kemarin.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6/PID-TPK/2020/PT.SMR, terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012.
“Perkaranya terkait dengan pengadaan jasa catering atau bidang konsumsi, jasa snack atau minuman dan jasa pengadaan sewa penginapan dan fasilitas atau sarana cabang olahraga (Cabor) untuk peserta training center Panitia Kontingen Paralympic di kegiatan PEPARNAS XIV tahun 2012. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,6 miliar lebih, ” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.
Akibat perbuatannya, Ardiansyah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara.
“Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, ” lanjut Ketut Sumedana.
Dia menambahkan, Ardiansyah diamankan karena tidak memenuhi panggilan untuk dieksekusi menjalani putusan sehingga dirinya dimasukkan dalam DPO.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), kata Ketut Sumedana, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang mana bagi buronan, ” tutupnya.
Penulis: Ningsih