HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Melalui sidang Paripurna III DPRD Kaltim menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Masu’ud dan Seno Aji pada Pilkada 2024, Jumat 7 Februari 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud.
Penetapan berdasarkan SK KPU Kaltim tentang penetapan hasil Pilkada Kaltim, terbit 9 Desember 2024, Putusan MK RI Nomor 262/PHPU.GUB/2025 terbit 5 Februari 2025. Surat KPU Kaltim tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, serta SK KPU Kaltim nomor 50 tahun 2025 tentang penetapan paslon terpilih terbit 6 Februari 2025.
“Kami umumkan penetapan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim terpilih masa jabatan periode 2025-2029,” jelas Hasanuddin.
Penetapan Gubernur dan Wagub terpilih disaksikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, dan perwakilan Forkopimda Kaltim.
Selanjutnya, Pemprov akan mengusulkan melalui surat resmi ke Kemendagri guna melantik Rudi Mas’ud dan Seno Aji yang diperkirakan akan dilantik pada 20 Februari 2025 nanti.
Gubernur dan Wagub terpilih punya tanggung jawab besar memajukan Kaltim di kancah Nasional, mensejahterakan masyarakat, serta bidang lainnya, agar Kaltim semakin maju, bersaing dengan daerah lainnya.
“Kami berharap, kepala daerah terpilih yang dilantik bisa bersinergi bersama DPRD, untuk memajukan Kaltim selama 5 tahun ke depannya,” ucapnya.
Terkait penetapan, Rudy-Seno yang sempat masuk gugatan ke MK, anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin menilai, hakim MK periode ini berani memutuskan perkara dengan independensi, kredibilitas, dan penuh integritas.
Kata dia, putusan MK untuk Pilgub kaltim, sudah sangat jelas disampaikan majlis hakim, bahwa gugatan pemohon tidak beralasan dan sepatutnya tidak diterima.
“Kami menghargai proses hukum yang ditempuh pihak Isran-Hadi karena ini menandakan kedewasaan politik kedua tokoh Kaltim tersebut,” ucap pria yang akrab disapa Ayub ini.
Menurut Sekretaris Golkar Kaltim ini, kubu Isran-Hadi sebut Ayub sudah menyalurkan aspirasi sesuai jalur MK. Jadi, apapun keputusan MK harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat.
“Besar harapan kami, semua pihak bersatu padu membangun Kaltim demi kesejahteraan masyarakat kaltim yang penuh tantangan. Jangan sampai kita tertinggal dan tidak berkontribusi terhadap IKN yang hadir di Benua Etam,” pungkasnya.
Data KPU Kaltim, hasil Pilgub 2024 suara sah mencapai 1.790.319 suara. Pasangan Rudi-Seno memperoleh suara terbanyak mencapai 997.344 suara atau 55,7 persen, sedangkan Isran-Hadi meraup 793.322 suara atau 44,3 persen. Dan suara tidak sah mencapai 93.368 suara.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim