src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dipolisikan Warga Gara-Gara Meteran Air, Begini Penjelasan Dirut Perumdam Tirta Kencana

Dipolisikan Warga Gara-Gara Meteran Air, Begini Penjelasan Dirut Perumdam Tirta Kencana

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Apr 2021 13:47 548 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Perumdam Tirta Kencana Samarinda dilaporkan oleh warga ke polisi karena diduga melakukan penggelapan.

Pelaporan tersebut didasari atas pengalihan dua meteran air yang sudah dibayar oleh warga sebesar Rp 5,1 juta pada tahun 2012. Namun, meteran air tersebut justru dialihkan atau dijual kembali kepada pelanggan yang lain.

Warga yang melaporkan itu bernama Erwin Wahyudi. Melalui kuasa hukumnya, Aras, mengatakan, bahwa setelah pembayaran itu, selama delapan tahun berjalan, PDAM tak melakukan tugasnya dalam memasang dua meteran tersebut.

PDAM tidak memasang dua meteran warga tersebut hingga tahun 2020. Bahkan, nomor meteran air yang sudah dibeli itu pun berpindah tangan.

“Meteran air itu sudah dibayar awalnya. Namun saya menduga itu dijual lagi ke pelanggan lain tanpa memberitahukan kepada kami,” ungkap Aras, Jumat 30 April 2021.

“Tindakan ini sangatlah merugikan klien saya yang telah melakukan pembayaran,” sambungnya.

Pihaknya pun telah melaporkan Dirut PDAM Samarinda selaku penanggungjawab perusahaan daerah air minum itu. Pasalnya praktik jual beli meteran air itu dikategorikan sebagai penggelapan yang merugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Kami sudah melaporkan ke polisi. Kerugian klien saya ini nilainya memang kecil. Tapi kami menduga hal yang sama banyak terjadi di masyarakat. Dengan laporan ini saya harap bisa jadi pemicu masyarakat lebih banyak melapor,” pungkasnya.

Saat diminta konfirmasinya, Direktur Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Wahid, menjelaskan alasan meteran air tak dipasang. Itu lantaran petugas pencatat meter sudah survei ke lokasi.

“Saat survey petugas kami tidak mendapati rumah itu. Kemudian dikonfirmasi ke pemiliknya juga enggak ada. Bagaimana kami mau beritahu,” ungkap Wahid saat dihubungi oleh headlinekaltim melalui sambungan seluler.

Lanjut Wahid, alasan dialihkannya meteran ke pelanggan baru karena selama kurang lebih 8 tahun, dua pelanggan ini tak membayar kewajiban abonemen atau beban meter kepada PDAM.

Terhitung sejak tahun 2012, total biaya abonemen yang harus dibayar berkisar Rp 800 -900 ribuan.

“Ditambah perjanjian kontrak, selama tiga bulan tidak memenuhi kewajiban, maka PDAM berkewajiban memutus. Itu ada di kontrak perjanjian kerja sama,” jelasnya.

“Pengalihan ke pelanggan baru, melalui proses panjang,  ada survei lapangan oleh pencatat meter dan lain-lainnya. Jadi kami tidak serta merta langsung memberikan ke pelanggan lain,” sambungnya.

Kendati demikian, kebijakan PDAM sebagai dasar menekan piutang. Serta Proses pindah tangan itu pun dengan catatan bahwa pelanggan baru harus membayar tunggakan pelanggan yang tidak aktif.

“Itu sudah dilakukan melalui perjanjian kontrak. Jadi, jika sudah melakukan perjanjian kontrak, maka pelanggan berhak untuk membayarkan abonemen tersebut, dan jika tidak dibayarkan, kami juga berhak untuk memindah tangankan meteran air itu” tegasnya.

Disinggung mengenai pelaporan yang ditujukan kepada dirinya, Wahid menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.

“Untuk pelaporan yang ditujukan kepada saya, saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib, jika nanti memang dipanggil saya pasti urus itu, bahkan sudah diselidiki oleh penyidik kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Riski
Editor: MH Amal

LAINNYA
x