src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dapat Catatan Khusus dari KPK, Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Minta Anggota Dewan Laporkan Harta Kekayaan

Dapat Catatan Khusus dari KPK, Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Minta Anggota Dewan Laporkan Harta Kekayaan

1 minutes reading
Friday, 7 Apr 2023 22:02 417 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Berau mendapatkan catatan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban pelaporan kekayaan anggota dewan tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Wakil Ketua I DPRD Berau, syarifatul Sya’diah menyampaikan, pihaknya diminta wajib untuk melaporkan jumlah harta kekayaan ke LHKPN, agar menghindari tindak pidana korupsi.

Dalam pasal 5 ayat 3 menegaskan bahwa anggota DPR maupun DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan baik sebelum dan sesudah menjabat.

“Pelaporan ini sangat penting untuk ke depannya. Sebagai bentuk transparansi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar segera melakukan pelaporan harta kekayaan. Karena, kata dia, ini sebagai bentuk komitmen anti korupsi bagi setiap pejabat khususnya di Kabupaten Berau.

“LHKPN sangat penting sekali dilaporkan sehingga menjadi acuan integritas seorang pejabat dalam transparansi harta kekayaan pejabat,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Riska

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x