src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ILUSTRASI AIHEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun untuk memastikan hak aparatur negara terpenuhi. Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan. Dengan kesiapan anggaran tersebut, jadwal pencairan THR ASN 2026 dipastikan lebih awal dibanding tahun sebelumnya agar daya beli meningkat selama Ramadan.
Dilansir CNBC Indonesia, pencairan THR ASN 2026 akan dilakukan bertahap sejak awal Ramadan 1447 H. Skema ini berbeda dari pola sebelumnya yang kerap cair mendekati Idulfitri. Pemerintah berharap percepatan jadwal pencairan THR ASN 2026 dapat membantu kebutuhan rumah tangga aparatur negara sepanjang bulan puasa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan THR ASN 2026 dimulai pada pekan pertama Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga momentum konsumsi sekaligus meringankan beban belanja masyarakat. Dengan demikian, THR ASN 2026 tidak lagi menumpuk di akhir periode menjelang Lebaran.
“Minggu pertama puasa,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Dari sisi nominal, anggaran THR 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp49,9 triliun. Kenaikan anggaran ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin besaran THR ASN 2026 tetap optimal di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat. Pemerintah juga menegaskan anggaran THR 2026 telah dialokasikan dalam pos belanja negara.
Terkait teknis, aturan khusus pencairan THR ASN 2026 masih menunggu regulasi resmi pemerintah. Namun, merujuk kebijakan tahun lalu, penerima THR ASN 2026 mencakup sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan. Skema ini diharapkan kembali menjadi acuan dalam penyaluran THR ASN 2026.
Jika mengikuti pola sebelumnya, besaran THR ASN 2026 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim. Sementara itu, ASN daerah menerima THR ASN 2026 dengan formula serupa, namun disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah agar tetap berimbang.
Kebijakan THR sebelumnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Mengacu regulasi tersebut, pemerintah diproyeksikan kembali menetapkan payung hukum serupa untuk THR ASN 2026. Publik kini menanti kepastian aturan turunan agar jadwal pencairan THR ASN 2026 dan besaran THR ASN 2026 bisa dipastikan secara resmi.