23.8 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Gelapkan 5 Mobil Rental, Dua Pria Dibekuk Polresta Samarinda

HEADLINE KALTIM, SAMARINDA – Dua pria, Slamet Riyadi dan Jaya Putra nekat menggelapkan 5 mobil rental. Mereka ditangkap setelah berusaha beraksi kembali. Keduanya ditangkap di kos-kosan Jl KS Tubun, Kota Samarinda, Kaltim.

“Kita berhasil mengamankan sindikat penggelapan kendaraan roda empat. Macam-macam modusnya, ada modus rental dan ada modus putus leasing. Sementara yang kita amankan 3 unit mobil ada Terios, Avanza dan Honda Jazz,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Senin, 6 Juli 2020.

Yuliansyah menjelaskan polisi masih mencari dua mobil lainnya di luar Kota Samarinda yang digelapkan kedua pelaku.

“Penggelapan mobil ini banyak terjadi di kota-kota. Ini karena minimnya pengawasan pengusaha mobil rental dan leasing. Modus mereka mulanya menyewa atau membayar leasing sampai ada yang tertarik membeli mobil. Mereka baru lempar mobil yang disewa atau leasing,” ujar Yuliansyah.

“Dari keterangan pelaku, mobil Avanza digadaikan pelaku seharga Rp 15 juta. Kalau Terios Rp 30 juta dan Honda Jazz Rp 18 juta,” jelas Yuliansyah.

Slamet, si pelaku, mengaku uang hasil gadai mobil untuk keperluan sehari-hari. Dia menjual mobil hasil penggelapan berdasarkan pesanan dari pembeli.

“Lihat dari pesanan, Pak. Macam-macam yang pesan. Dijual rata-rata Rp 15 juta,” katanya kepada wartawan.

Pelaku penggelapan ini dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mobil penggelapan dijual ke daerah hulu sungai Mahakam, Balikpapan dan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Yuliansyah menghimbau masyarakat dan pengusaha rental maupun leasing agar mawas diri dan hati-hati menerima tawaran penjualan mobil yang tak dilengkapi dokumen resmi akta jual beli.

Bagi mereka yang menerima mobil penggelapan akan dikenakan pasal tindak pidana yaitu pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Penulis: Amin

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER