24.3 C
Samarinda
Thursday, January 16, 2025
Headline Kaltim

Cegah Proyek tak Berkualitas, Bupati Edi Harap Kontraktor tak Banting Harga Lelang

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Kukar Edi Damansyah berharap kepada kontraktor di Kukar, agar tidak membanting harga lelang terlalu rendah, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kukar, karena akan merugikan banyak pihak.

“Ikut lelang di ULP pasang harga paling rendah, pada saat pelaksanaan binggung ngerjakannya, karena harga rendah khawatir rugi, ” jelas Bupati Edi, saat membuka acara Musda ke VII KADIN Kukar, Senin 29 November 2021, di Hotel Grand Elty Tenggarong.

Bupati Edi menguraikan, bakal ada konsekuensi yang harus diterima kontraktor jika membanting harga proyek, kerugian yang akan dialami kontraktor itu sendiri.

“Rakyat juga ikut merasakan dampaknya, proyek yang dikerjakan tidak berkualitas, karena akan ada pengurangan volume pekerjaan di lapangan, ” tegasnya.

Bupati Edi juga meminta pengusaha Kukar yang gabung di KADIN, jangan hanya fokus di bidang Infrastruktur jalan atau bangunan, masih ada sektor perdagangan lainnya, yang bisa digarap pengusaha Kukar.

“Coba lihat, jam 2 pagi, belut dari Muara Muntai dibawa ke Balikpapan, dan bakal dikirim ke Jawa dan negara eksport lainnya. Coba pengusaha Kukar masuk di tata niaga belut Kukar, ini yang bermain pengusaha luar Kukar, ” tegas Edi.

Edi mencontohkan, masih ada lagi bisnis yang belum dilirik pengusaha Kukar yang gabung di Kadin, bisnis ikan asin dari Hulu, itu dibawa berton-ton ke Jawa.

“Bisnis rumput laut di Muara Badak, ini harus dilirik oleh pengusaha kita, ” jelas Bupati.

Kontraktor senior Kukar, Syaiful Anwar berkomentar terkait, apa yang disampaikan Bupati Edi, kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur kerap banting harga, saat lelang di ULP sehingga memungkin bukan keuntungan yang didapat, malah kerugian yang diterima.

“Saya ngak berani, turunkan harga dari Pagu diatas 18 persen, pasti rugi ngerjakan proyek tersebut, ” ungkapnya.

Syaiful menyarankan, kepada Pemkab Kukar untuk membuat aturan, yang mengatur standar minimal penurunan harga dari pagu, saat mengikuti lelang di ULP, sebagai solusi berkualitasnya pengerjaan proyek dilapangan. (Andri)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Kubu Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Klaim Terjadi Pelanggaran TSM

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Tag Populer

Terbaru