src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolres Berau menggelar jumpa pers kasus SIM palsu. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau meringkus 3 pelaku, 2 pria dan 1 perempuan terkait tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi mengamankan barang bukti sejumlah SIM palsu dan alat pencetak pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Adrian Rahayu Priarna menuturkan pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu perusahaan yang curiga dengan berkas pelamar kerja yang menyertakan SIM diduga palsu.
“Diduga SIM pelamar kerja itu palsu dan dilakukan pengecekan di lokasi,” tuturnya kepada awak media pada Rabu 12 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Satlantas mengecek dan terbukti benar SIM tersebut palsu. “Kami sudah cek di kapasitor dan memang tidak terdaftar,” ucapnya
Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial YY yang mencari korban, IH menjadi perantara, dan SF yang akan mencetak SIM palsu. Diketahui, dari tindak pemalsuan SIM ini pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 1.800.000.
“Pelaku menggunakan mesin cetak atau printer yang dibeli di salah satu online shop,” tuturnya.
Dikatakannya, aksi pembuatan SIM palsu ini diakui oleh pelaku dipelajari dari Youtube. Jenis yang dipalsukan adalah SIM BII Umum. Itu khusus pengemudi kendaraan-kendaraan besar.
“Bayangkan saja jika ada orang yang tidak berkompeten membawa kendaraan-kendaraan besar akan menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa,” jelasnya.
Pelaku terancam dengan pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati, apabila ingin membuat SIM lakukan dengan jalur yang benar,” pungkasnya.
Penulis: Riska