src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (batik) menyaksikan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024. (Antara Kaltim/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Dalam sebuah langkah penting yang menghapus batasan antara dua jalur kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal pengembangan karier, termasuk peningkatan pendidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, saat menghadiri pelantikan CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (23/5). Lima kata kunci utama dari berita ini adalah CPNS PPPK setara, pengembangan karier ASN, BKN 2025, Penajam Paser Utara, pelantikan ASN.
“Tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK karena undang-undang telah mengatur tidak ada perbedaan antara keduanya,” tegas Haryomo di hadapan ratusan ASN yang baru saja dilantik.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang terdapat pembatasan terhadap PPPK untuk melanjutkan pendidikan atau mengembangkan karier. Namun kini, dengan regulasi terbaru dan kebijakan terkini dari BKN, semua aparatur sipil negara—baik CPNS maupun PPPK—memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan lanjutan dan pengembangan profesional.
Acara pelantikan yang digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut melibatkan 171 orang CPNS dan 525 orang PPPK dari formasi 2024. Prosesi ini menandai langkah awal para abdi negara baru dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, yang turut hadir dalam pelantikan, memberikan pesan mendalam kepada para ASN baru.
“CPNS maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar,” ujar Bupati Mudyat Noor dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan para peserta.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, serta kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Lebih lanjut, Mudyat Noor menyampaikan bahwa tugas utama aparatur sipil negara bukan sekadar menjalankan prosedur administratif. Para ASN dituntut memberikan pelayanan dengan hati, tulus, dan berdedikasi tinggi.
“Pengangkatan adalah proses awal dari pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. ASN harus bekerja dengan hati dan berikan yang terbaik bagi Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya menutup sambutan.
Kebijakan baru dari BKN ini merupakan angin segar bagi PPPK di seluruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, banyak pegawai PPPK merasa berada di posisi yang kurang diuntungkan dalam struktur birokrasi, terutama dalam hal kenaikan jenjang karier dan akses pendidikan.
Namun kini, BKN menunjukkan komitmen kuat untuk membangun kesetaraan hak dan peluang pengembangan profesional bagi seluruh ASN, tak terkecuali PPPK.
“Setiap ASN adalah aset negara yang berharga. Kami di BKN terus berupaya untuk menciptakan iklim kerja yang adil, setara, dan mendukung kemajuan individu,” ujar Haryomo menegaskan.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya