src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah, Foto: MSD).HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Keluhan mahasiswa pascasarjana kelas reguler di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan terkait pembatalan program pendidikan Gratispol ditanggapi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Diketahui, para mahasiswa tersebut menerima surat pembatalan peserta program pada Januari 2026. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa mahasiswa jenjang magister (S2) yang menempuh pendidikan melalui kelas eksekutif, kelas malam, kelas daring, maupun program yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim, tidak berhak menerima bantuan pendidikan daerah.
Menurut dia, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program bantuan pendidikan. “Dalam pergub sudah jelas bahwa kelas eksekutif itu tidak boleh, tidak bisa diplesetkan atau ditafsirkan lain. Dari awal, di Pergub sampai ke bagian evaluasi program (EP), memang sudah ditegaskan bahwa kelas eksekutif tidak bisa menerima bantuan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 24/2025 tentang bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa pada perguruan tinggi lampiran 1 poin A nomor 2 bagian F, yang membahas kriteria Bantuan Program Gratispol meliputi program studi, perguruan tinggi dan penerima. “Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif atau kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh atau sejenisnya,” katanya.
Dasmiah menambahkan larangan tersebut juga mencakup kelas online, kelas malam, serta program pendidikan yang tidak berada dalam skema kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim. “Seluruh ketentuan itu tercantum secara rinci dalam Pergub dan dokumen teknis pendukung penyaluran bantuan,”ungkapnya.
“Mereka itu bekerja malam, kuliahnya kelas malam, kelas eksekutif, atau kelas online yang bukan kerja sama, itu semuanya tidak boleh. Itu sudah ada aturannya,” ujarnya.
Dasmiah mengatakan bahwa bantuan Gratispol pendidikan dari pemerintah daerah dari awal dirancang untuk membantu mahasiswa reguler yang membutuhkan, khususnya kalangan tidak mampu.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila mahasiswa S2 kelas eksekutif tetap memaksakan diri untuk memperoleh bantuan tersebut. “Mereka mahasiswa S2, bukan S1, apalagi S2 kelas eksekutif lagi, kita bisa tahu sendiri bahwa kelas eksekutif itu biaya pendidikannya lebih mahal SPP-nya. Masa tidak malu dengan anak-anak yang memang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu, inikan sifatnya bantuan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Kemudian, Dasmiah mengibaratkan posisi mahasiswa kelas eksekutif dengan mahasiswa kelas malam bagi pekerja profesional seperti pegawai atau anggota kepolisian yang menempuh pendidikan lanjut di luar jam kuliah reguler. “Jadi kelas malam dan kelas eksekutif itu sama saja, posisinya sama, kalau ada kelas malam untuk pekerja, tidak bisa disamakan dengan kelas reguler pasa umumnya,” ungkapnya.
Adanya mahasiswa kelas eksekutif yang sempat lolos dalam proses verifikasi awal, menurut Dasmiah, adalah kekeliruan di tingkat perguruan tinggi. Dia menyayangkan bahwa kesalahpahaman ini ramai diperbincangkan di media sosial tanpa ada penyelesain secara internal terlebih dahulu.
Menurutnya, pihak kampus Institut Teknologi Kalimantan (ITK) seharusnya sejak awal tidak meloloskan mahasiswa yang secara aturan sudah tidak memenuhi syarat. “Adanya kesalahpaham ada di kampus. Mereka memverifikasi dan meloloskan, padahal mereka sudah tahu mahasiswa tersebut tidak bisa menerima bantuan,” imbuhnya.
Dasmiah menegaskan, jika para mahasiswa reguler dan sejenisnya menerima bantuan Gratispol, maka pelanggaran terhadap Pergub. Ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semisal bantuan tetap dicairkan kepada pihak yang tidak berhak, maka dana tersebut bisa diminta untuk dikembalikan. “Ada pelanggaran Pergub, pasti akan jadi temuan BPK ke depannya, bisa diperiksa dan dikembalikan dananya. Dasarnya ada di Pergub,” ungkapnya.
Dasmiah meminta perguruan tinggi yang terkait untuk memberikan penjelasan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan agar informasi yang ramai di media sosial di Tiktok dan Instagram. “Ini sebenarnya masalah antara mahasiswa dan pihak kampus, kami dari Kesra sudah menjalankan sesuai dengan aturan, kami memintah pihak kampus untik menjelaskan dan menyelesaikan kesalahpaham ini,” pungkasnya. (MSD)