23.9 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Belum Ada Sanksi Tolak Vaksin Covid-19, Pemprov Kaltim Utamakan Sosialisasi

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemprov Kaltim belum merencanakan membuat peraturan daerah (Perda) terkait aturan sanksi bagi warga yang menolak pemberian vaksinasi COVID-19.

“Tidak, belum sampai ke sana kalau soal itu. Yang ada, aturan yang jelas soal sanksi denda dan sanksi soal bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Juru bicara penanganan COVID-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Padilah Mante Runa melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) dr Setyo Budi Basuki.

Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih berupaya untuk sosialisasi terkait vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat. Ia mengakui beberapa daerah lain ada penolakan vaksinasi, namun hal itu diharapkan tidak terjadi di Kaltim.

COVID-19, kata Setyo Budi Santoso, belum ada obatnya. Sehingga dengan pemberian vaksinasi tersebut dapat membendung munculnya virus atau penyakit dalam tubuh dan mengurangi dampak bertambahnya kasus terpapar virus tersebut.

“Kita sampai hari ini berupaya untuk sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang menolak, karena sampai hari ini kita tahu COVID-19 tidak ada obatnya,” kata Budi sapaan akrabnya.

“Kalau vaksin ditolak, masyarakat yang kasihan, karena ini penyakit menular. Kalau kita tidak menjaga diri kita, kemungkinan bisa menjadi penular bagi yang lain,” timpalnya.

Disinggung soal tindakan atau sanksi tegas yang akan mengatur pemberian vaksinasi COVID-19 dan bagi warga yang menolak, Budi mengungkap Pemprov belum membuat regulasi Perda aturan tersebut. Pemprov melalui Dinkes Kaltim lebih perhatikan bagaimana mempersiapkan formulasi pemberian vaksinasi.

“Terkait tindakan yang menolak, memang belum kita buat regulasinya. Sampai hari ini kita lebih pada ke arah mempersiapkan segala sesuatunya. Semoga berjalan lancar,” ujarnya.

Budi juga mengaku tidak mengetahui asal vaksinasi tersebut. Karena berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kementrian Kesehatan tidak menyebutkan asal vaksin yang akan diberikan.

“Surat yang kami terima dari Kemenkes tidak menyebut asal dari mana vaksinnya, hanya tertulis jumlahnya sebanyak 2,2 juta dan syarat serta peruntukannya saja,” pungkasnya. (ADV)

Penulis : Ningsih

Editor : Amin

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER