src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Bidang Perdagangan Bustam. (Teguh) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Pusat bakal menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi, dapat mengunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPerindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bustam, mengatakan, pihaknya perlu melihat aturan terkait dan mengkaji kondisi di lapangan.
“Kita lihat nanti, kalau kita mau pakai itu tapi masyarakat belum pakai, itu kan repot nanti. Yang penting menyelamatkan masyarakat agar tidak teriak,” ungkapnya, Kamis, 30 Juni 2022.
Menurut Bustam, pemberlakuan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi Peduli Lindungi harus dikaji lagi.
“Seperti daerah kita ini (PPU), masih ada yang belum mendapatkan sinyal dengan baik. Belum lagi orang yang tidak paham dengan penggunaan perangkatnya,” ungkapnya.
Jika diharuskan, kata Bustam, maka pemkab akan berupaya menyesuaikan kondisi lapangan dan aturan yang berlaku.
“Kalau memang harus ya kita terapkan, kita lihatan tatanan peraturannya dahulu,” pungkasnya.
Penulis: Teguh