HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Mengambil pelajaran dari musibah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang yang menewaskan 41 narapidana, Lapas Kelas IIA Tenggarong menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.
Pada Kamis 9 September 2021, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Tenggarong melakukan pengecekan sistem jaringan listrik yang ada di kamar hunian warga binaan.
“Pengecekan kita lakukan terhadap instalasi listrik pada area blok dan gedung kantor, ” ucap Kasat Ops Patnal Lapas Tenggarong, Ade Hari Setiawan. Ade menyebut, pihaknya berkaca dari musibah yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu 8 September 2021 .
Sebelumnya, timnya juga sudah memperbarui jalur instalasi listrik seluruh blok dan kamar hunian. “Bulan lalu, kita sudah perbaikan jaringan listrik agar tidak terjadi kerusakan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut dia, tidak ditemukan kerusakan pada jalur instalasi listrik di blok maupun di dalam kamar hunian.
Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengaku khawatir dengan kondisi overkapasitas warga binaan. Ini tentu membahayakan jika terjadi musibah kebakaran seperti di Lapas Tangerang.
Kondisi luas bangunan sudah tidak sebanding dengan jumlah penghuni. Namun, dirinya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik. “Kita harus menciptakan kamar hunian yang layak bagi warga binaan semaksimal mungkin, ” ucapnya.
SIMULASI PENYELAMATAN
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan simulasi penanganan bencana alam yakni pengambilan kunci induk serta pembukaan kamar hunian.
“Simulasi ini dilakukan guna mengetahui seberapa lama proses tersebut dilakukan sehingga dapat diketahui estimasi waktu perkiraan,” ucap Agus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham RI Kaltim, Jumadi yang melakukan sidak, turut meninjau kegiatan simulasi tersebut.
“Kunjungan ini sebagai bentuk monitoring sekaligus deteksi dini agar kejadian serupa tidak terjadi wilayah Kalimantan Timur,” sebutnya.
Kegiatan kontrol dan simulasi ini akan dilakukan secara berkala dan diharapkan dapat menjadi Prosedur Operasional Standar secara internal tanpa mengurangi esensi dari prosedur standar penanggulangan bencana yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal