src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bawa Sabu 358,03 Gram, Wanita Residivis dan Keponakannnya Dibekuk di Jalur Poros Samarinda-Bontang

Bawa Sabu 358,03 Gram, Wanita Residivis dan Keponakannnya Dibekuk di Jalur Poros Samarinda-Bontang

2 minutes reading
Tuesday, 16 Feb 2021 15:35 404 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Baru dua bulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara, Daliana alias Nana kembali ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda lantaran kepergok hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin 8 Februari 2021.

Nana rupanya tak seorang diri saat ditangkap. Ia membawa keponakannya bernama Sufriadi Hasrullah alias Ulla (28) yang turut diciduk polisi.

Dari pemeriksaan sementara, Nana mengaku nekat bawa sabu karena tak ada pekerjaan untuk penuhi kebutuhan hidup. Ia akhirnya mendapat telpon dari orang tak dikenal yang memintanya untuk memungut paket sabu seberat 358,03 gram bruto, agar diantar ke kota Bontang. Tawaran itu diterimanya.

Karena jarak yang jauh dari Samarinda, akhirnya Nana pun meminta Sufriadi menemaninya. Nana pun dipesani, jika telah tiba di Bontang nantinya ia akan diberi informasi lanjutan dan diminta menemui seorang pria bernama Herman.

“Pelaku (Nana) mengaku ditawarin mau uang kah, tapi ambil barang dulu (paket sabu). Namun ia belum tahu bakal di kasih berapa. Kalau barangnya sampai baru di kasih uangnya,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui KBO, Ipda Darwoko saat dikonfirmasi, Selasa 16 Februari 2021.

Namun belum sampai di Bontang, Nana bersama keponakannya justru lebih dulu diamankan petugas saat mereka berada di jalur poros Samarinda – Bontang.

Pengungkapan ini berhasil berkat kepolisian mendapatkan informasi, bahwa hari Senin ada paket sabu-sabu akan dikirim dari Samarinda menuju Bontang.

Penyelidikan dilakukan dari sore hari, polisi berpakaian sipil memantau lajur kendaraan di jalur poros Samarinda-Bontang.

Kemudian, akhirnya sekitar pukul 19.30 Wita, polisi melihat Nana dan Sufriadi dengan gelagat mencurigakan, berboncengan menunggangi motor Honda Scoopy bernopol KT 3130 IS warna hitam.

“Pelaku langsung kami amankan dan segera dilakukan penggeledahan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat kotak makanan ringan yang dilakban. Ketika dibuka ternyata berisi tujuh bungkus paket sabu-sabu.

Lanjut Darwoko mengatakan bahwa pelaku Nana, merupakan residivis dengan kasus serupa, dan diamankan pada tahun 2015 silam.

“Baru keluar sekitar dua bulanan. Karena, jauh mengantarkan barang, dia bawa keponakannya dan keponakannya ini tahu kalau mau ambil barang itu,” terangnya.

Setelah diamankan bersama barang bukti sabu-sabu, kedua pelaku lantas digelandang petugas berwajib menuju Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

“Ini masih kami dalami lagi dan kembangkan. Terutama tempat tujuan barang dan asal muasal barang itu,” pungkasnya.

Penulis: Riski

Editor: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x