HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial berusia 58) tahun di Kabupaten Kutai Timur tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial hingga hamil tiga bulan.
Terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut berawal saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepad temannya tentang apa yang dialaminya.
Namun, saat sedang bercerita, kakak dari teman korban mendengarkan sehingga korban pun diajak untuk melaporkan aksi bejat ayahnya kepada pihak kepolisian.
“Waktu itu korban pergi ke rumah temannya untuk kerja kelompok. Saat itulah ia menceritakan kejadian yang dialaminya. Karena korban bingung mau cerita ke siapa, lantaran pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri,”ungkap Kasi Humas Polres Kutim, AKP Totok Pujo saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat 18 November 2022.
Dari pengakuan korban, dirinya sering diancam akan dibunuh, serta tidak akan diberi uang saku jika tidak melayani nafsu bejat ayahnya.
Setelah mendapat laporan itu, pada hari Sabtu 12 November 2022, AM akhirnya diseret kepolisian dari kediamannya.
Kepada polisi, pria itu mengaku menyetubuhi anak kandungnya selama 4 kali dalam seminggu.
“Alasan pelaku ini karena lebih baik uang miliknya diberikan kepada anaknya, daripada harus habis karena perempuan lain,” bebernya.
“Dan korban sekarang telah mengandung selama 3 bulan,” sambungnya.
“Pelaku terjerat ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Riski